(TK),BANDAR LAMPUNG—Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan langkah penyegaran organisasi dengan merotasi sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan sekaligus peningkatan kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan langkah rutin organisasi untuk memastikan efektivitas penanganan perkara, termasuk kasus-kasus besar seperti tindak pidana korupsi.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah nama pejabat mengalami pergeseran jabatan strategis. Salah satunya, Abdul Qohar AF yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, Sugeng Riyanta mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Rotasi juga menyasar berbagai wilayah lain di Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara. Pergeseran ini diharapkan dapat membawa energi baru dalam penegakan hukum di masing-masing daerah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta efektivitas kinerja institusi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya penyegaran ini, Kejaksaan berharap seluruh Kajati yang baru dapat segera beradaptasi dan meningkatkan kualitas penanganan perkara di wilayah tugas masing-masing.













