Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA

badge-check


					DUGAAN PENINDAKAN TERHADAP PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNAPRATAMA ABADI BELUM TERJAWAB, PUBLIK DESAK KLH, GAKKUM, DAN KEDUA PERUSAHAAN BUKA FAKTA SECARA TERBUKA Perbesar

 

(TK),Bekasi–Karawang – Informasi mengenai dugaan tindakan penghentian kegiatan atau penyegelan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Enkei Indonesia di Kabupaten Bekasi dan PT Trigunapratama Abadi di Kabupaten Karawang masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar di publik menyebut adanya dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan hidup pada kedua perusahaan tersebut. Terhadap PT Trigunapratama Abadi, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian tata letak fasilitas pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dengan dokumen lingkungan perusahaan, termasuk UKL-UPL maupun AMDAL. Selain itu, informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kegiatan pemanfaatan baterai atau aki bekas dengan kondisi yang ada di lapangan.

Sementara terhadap PT Enkei Indonesia, ada narasumber juga menyebut adanya dugaan bahwa salah satu mesin produksi belum memiliki perizinan yang lengkap, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 diduga belum memiliki perizinan yang sesuai, serta adanya dugaan kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang belum dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Namun hingga kini, hasil penelusuran media melalui berbagai sumber terbuka, termasuk kanal informasi resmi pemerintah, belum menemukan informasi resmi berupa siaran pers, berita acara penghentian kegiatan, berita acara penyegelan, surat sanksi administratif, maupun dokumen resmi lain yang secara terbuka menjelaskan status penanganan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan . Jika memang tindakan penegakan hukum sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar dan telah dilakukan, mengapa hingga kini belum ditemukan penjelasan resmi mengenai bentuk tindakan, dasar hukum, ruang lingkup pemeriksaan, maupun status tindak lanjutnya? Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, publik juga berhak memperoleh klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari PT Trigunapratama Abadi. Sedikitnya dua kali upaya konfirmasi dilakukan melalui nomor telepon perusahaan dengan meminta agar dihubungkan kepada bagian Humas.

Pada kesempatan pertama, petugas yang menerima telepon menyampaikan bahwa Humas belum berada di tempat. Pada kesempatan berikutnya, ketika media mulai mengajukan pertanyaan mengenai informasi dugaan tindakan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan tersebut, pihak yang menerima telepon hanya menjawab, “Waduh, nanti aja ya, tunggu humas kalau humasnya sudah ada,” kemudian mengakhiri percakapan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga kedua kali nya berita ini diterbitkan, media juga belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Enkei Indonesia terkait informasi yang beredar.

Situasi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Media menilai bahwa setiap tindakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada perusahaan yang diperiksa maupun kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

Oleh karena itu, media mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya unit penegakan hukum (Gakkum), untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dugaan temuan terhadap PT Enkei Indonesia dan PT Trigunapratama Abadi. Penjelasan tersebut penting agar publik mengetahui apakah benar pernah dilakukan penghentian kegiatan atau penyegelan, apa dasar hukumnya, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta bagaimana status tindak lanjutnya saat ini.

Media juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLH/BPLH memberikan akses terhadap informasi publik yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat berita acara pemeriksaan, surat penghentian kegiatan, atau dokumen administratif lain yang memang bersifat terbuka.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang diharapkan turut memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai hasil pengawasan yang berkaitan dengan kedua perusahaan tersebut.

Media juga mengajak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat untuk mengawal proses keterbukaan informasi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga harus segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Publik tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Penegakan hukum lingkungan harus dapat diuji melalui fakta, dokumen, dan keterbukaan informasi. Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun setiap hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi harus ditempatkan secara proporsional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum tetap terjaga.

(REDAKSI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

ASN Pemprov Lampung ALS, Jadi  Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan MinyaKita, Polisi Ungkap Peran Pemodal dan Direktur Perusahaan

8 Juni 2026 - 02:24 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Kasus MinyaKita Masih ‘Berproses’, Nama Oknum ASN Pemprov Lampung Aldila Leo Saputra Jadi Sorotan”

5 Juni 2026 - 05:08 WIB

205 SATPAM DISERAHKAN PT SIGER PERKASA, HANYA 183 DIREKRUT PKSS! DI MANA TRANSPARANSI DAN NASIB 22 SATPAM YANG TERSISIH?

3 Juni 2026 - 07:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page