(TK),Bekasi–Karawang – Informasi mengenai dugaan tindakan penghentian kegiatan atau penyegelan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Enkei Indonesia di Kabupaten Bekasi dan PT Trigunapratama Abadi di Kabupaten Karawang masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar di publik menyebut adanya dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan hidup pada kedua perusahaan tersebut. Terhadap PT Trigunapratama Abadi, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian tata letak fasilitas pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dengan dokumen lingkungan perusahaan, termasuk UKL-UPL maupun AMDAL. Selain itu, informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kegiatan pemanfaatan baterai atau aki bekas dengan kondisi yang ada di lapangan.
Sementara terhadap PT Enkei Indonesia, ada narasumber juga menyebut adanya dugaan bahwa salah satu mesin produksi belum memiliki perizinan yang lengkap, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 diduga belum memiliki perizinan yang sesuai, serta adanya dugaan kegiatan pemanfaatan limbah B3 yang belum dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Namun hingga kini, hasil penelusuran media melalui berbagai sumber terbuka, termasuk kanal informasi resmi pemerintah, belum menemukan informasi resmi berupa siaran pers, berita acara penghentian kegiatan, berita acara penyegelan, surat sanksi administratif, maupun dokumen resmi lain yang secara terbuka menjelaskan status penanganan terhadap kedua perusahaan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan . Jika memang tindakan penegakan hukum sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar dan telah dilakukan, mengapa hingga kini belum ditemukan penjelasan resmi mengenai bentuk tindakan, dasar hukum, ruang lingkup pemeriksaan, maupun status tindak lanjutnya? Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, publik juga berhak memperoleh klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari PT Trigunapratama Abadi. Sedikitnya dua kali upaya konfirmasi dilakukan melalui nomor telepon perusahaan dengan meminta agar dihubungkan kepada bagian Humas.
Pada kesempatan pertama, petugas yang menerima telepon menyampaikan bahwa Humas belum berada di tempat. Pada kesempatan berikutnya, ketika media mulai mengajukan pertanyaan mengenai informasi dugaan tindakan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan tersebut, pihak yang menerima telepon hanya menjawab, “Waduh, nanti aja ya, tunggu humas kalau humasnya sudah ada,” kemudian mengakhiri percakapan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga kedua kali nya berita ini diterbitkan, media juga belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Enkei Indonesia terkait informasi yang beredar.
Situasi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Media menilai bahwa setiap tindakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik kepada perusahaan yang diperiksa maupun kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan lingkungan.
Oleh karena itu, media mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya unit penegakan hukum (Gakkum), untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dugaan temuan terhadap PT Enkei Indonesia dan PT Trigunapratama Abadi. Penjelasan tersebut penting agar publik mengetahui apakah benar pernah dilakukan penghentian kegiatan atau penyegelan, apa dasar hukumnya, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta bagaimana status tindak lanjutnya saat ini.
Media juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLH/BPLH memberikan akses terhadap informasi publik yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat berita acara pemeriksaan, surat penghentian kegiatan, atau dokumen administratif lain yang memang bersifat terbuka.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang diharapkan turut memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai hasil pengawasan yang berkaitan dengan kedua perusahaan tersebut.
Media juga mengajak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat untuk mengawal proses keterbukaan informasi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga harus segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Publik tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Penegakan hukum lingkungan harus dapat diuji melalui fakta, dokumen, dan keterbukaan informasi. Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun setiap hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi harus ditempatkan secara proporsional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum tetap terjaga.
(REDAKSI)










