Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berpeluang untuk dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

badge-check


					Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berpeluang untuk dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Perbesar

  1. (TK)-Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berpeluang untuk dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung.

Kendati Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

“Oh, TPPU biasanya yang kedua (mengikuti) itu,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait peluang Johnny G Plate dijerat TPPU seperti tiga tersangka lainnya dalam perkara pokok rasuah menara BTS.

Hingga kini tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

“Nanti dilihat lagi, ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Diketahui, mantan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

“Peran yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Hukum Polda Lampung Dipertanyakan!: Tambang Milik Kades Sumberrejo Kembali Ber-Operasi

12 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 untuk ASN Mulai 10 Juni 2025

12 Juni 2025 - 02:40 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page