(TK),Lampung Selatan-Panitia Program Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Diduga Melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga penerima bantuan PTSL dengan melakukan penarikan biaya sebesar Rp 800,000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Program Pemerintah yang seharusnya dapat membantu masyarakat dalam membuat sertifikat, selain biaya nya murah Program ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat bukti kepemilikan yang sah.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media online intelektualnews.com, Kamis(22/6/23),Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Helmi dikantor Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau, ” itu gak bener kalo jumlah penarikan yang sampai satu jutaan itu cuma Rp 300,000( tiga ratus ribu rupiah) sama ada juga yang Rp 500,000( lima ratus ribu rupiah).
Pungutan itu hasil keputusan bersama -sama dengan warga dan itu untuk keperluan ATK, biaya transportasi, rokok dan lain-lain “ujar nya kepada awak media ini, Kamis (22/6/23).
Banyak kuota masyarakat yang membuat sertifikat PTSL Untuk desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Sebanyak kurang lebih 500 dan itu pun juga belum selesai semua .
Sementara beberapa warga desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan membenarkan adanya pungutan liar biaya pembuatan sertifikat PTSL,dan Warga siap membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa benar dipungut sebesar Rp 800,000( delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1200,000(satu juta dua ratus ribu rupiah)oleh panitia melalui Panitia PTSL ,warga pun menyangkal kalu kesepakatan itu hasil musyawarah bersama, karena tidak semua hadir pada saat musyawarah.
Perlu diketahui sesuai dengan surat keputusan Bersama ( SKB) tiga menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,nomor 3167A Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang Persiapan Pendaftaran tanah Sistematis, untuk Provinsi Lampung masuk dalam kategori IV dengan besaran biaya Rp 200,000( dua ratus ribu rupiah).
Dikarenakan adanya Dugaan Pungli tersebut Dewan Direktur transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah menegaskan Kepada Media ini akan segera melaporkan Kepala Desa Tanjung Baru dan Panitia PTSL yang terlibat Pungli tersebut, Lembaga Masyarakat Transparansi Merdeka akan melaporkan dugaan pungli sertifikat PTSL ke Aparat penegak hukum (APH) ,”Kita sudah kumpul kan semua bukti pengakuan masyarakat, tegasnya.
ia ,juga mengatakan Program PTSL yang digulir kan oleh Presiden Jokowi,diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan melakukan Pungli ke masyarakat,sesuai dengan SKB tiga Menteri terkait pungutan biaya PTSL Pemerintah memberikan aturan untuk wilayah Provinsi Lampung hanya Rp 200,000 ( dua ratus ribu rupiah) Per bidang agar tidak memberatkan masyarakat.
Instruksi dari Presiden Jokowi Widodo Ketika ada ketimpangan dalam Pelaksanaan PTSL langsung saja segera Laporkan Para Oknum Kepala Desa dan Panitia Pelaksana PTSL yang di duga lakukan pungli Ke Aparat Penegak hukum (APH).
Meskipun Keterangan Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan Mengatakan Pungutan itu adalah hasil Musyawarah bersama silahkan saja jika ingin Berlindung dengan Hasil Keputusan Musyawarah Bersama tersebut, Sebab kita juga sudah mengumpulkan data dan pengakuan dari sejumlah warga ,tutup nya.
(Red)