Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Pringsewu

Oknum Petugas Bapas Kelas II Pringsewu akui terima uang dari klien untuk menjalankan tugasnya

badge-check


					Oknum Petugas Bapas Kelas II Pringsewu akui terima uang dari klien untuk menjalankan tugasnya Perbesar

(TK), Pringsewu —Oknum Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mengakui menerima sejumlah uang dari klien saat Melakukan survei pengurus bebas bersyarat warga binaan.

Gratifikasi diterima bukan dari hasil meminta tapi diberikan cuma-cuma rasa terimakasih klien saat menjalankan tugasnya.

Lain lagi dengan yang disampaikan oleh keluarga klien bahwa dari pihak Bapas Pringsewu meminta sejumlah uang untuk kepengurusan bebas bersyarat sebesar Rp 2.000,000 rupiah namun menurut keterangan YD Oknum PK petugas Bapas Pringsewu Kelas II hanya Rp 1.000,000 rupiah dan itu perintah pimpinan.

Pembangunan Zona integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBK-WBBM) yang digadangkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diduga dilanggar oleh Oknum petugas Bapas Kelas II Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Melalui Kasi bimbingan klien dewasa Rustam menjelaskan bahwa uang yang diberikan itu rasa terimakasih klien kepada PK nya ,”masa gak boleh ucap nya melalui telepon WhatsApp, Rabu(25/10/23).

Perlu diketahui Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang , barang,rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Sekda Prov Lantik Enam Pejabat Gubernur Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

Trending di Bandar Lampung