(TK), Pringsewu —Oknum Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung mengakui menerima sejumlah uang dari klien saat Melakukan survei pengurus bebas bersyarat warga binaan.
Gratifikasi diterima bukan dari hasil meminta tapi diberikan cuma-cuma rasa terimakasih klien saat menjalankan tugasnya.
Lain lagi dengan yang disampaikan oleh keluarga klien bahwa dari pihak Bapas Pringsewu meminta sejumlah uang untuk kepengurusan bebas bersyarat sebesar Rp 2.000,000 rupiah namun menurut keterangan YD Oknum PK petugas Bapas Pringsewu Kelas II hanya Rp 1.000,000 rupiah dan itu perintah pimpinan.
Pembangunan Zona integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBK-WBBM) yang digadangkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diduga dilanggar oleh Oknum petugas Bapas Kelas II Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Melalui Kasi bimbingan klien dewasa Rustam menjelaskan bahwa uang yang diberikan itu rasa terimakasih klien kepada PK nya ,”masa gak boleh ucap nya melalui telepon WhatsApp, Rabu(25/10/23).
Perlu diketahui Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang , barang,rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
(Red)