Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Lakukan Pungli Boimin dan rekan Kini meluas ke beberapa Kecamatan diluar Kecamatan batu tulis

badge-check


					Lakukan Pungli Boimin dan rekan Kini meluas ke beberapa Kecamatan diluar Kecamatan batu tulis Perbesar

(TK), LAMPUNG BARAT — Masih melekat dalam ingatan kita, pemberitaan tentang adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mantan Peratin Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian, Boimin dan Peratin Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis, Murtoyo dengan memungut dana sebesar Rp 8 juta dari masing-masing Pekon yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dengan alasan untuk biaya pendampingan hukum.

Berita tersebut diatas, meski sempat disanggah secara tertulis oleh pihak Boimin bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pungli karena antara Boimin dengan Kantor Hukum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP Nasdem) telah terjalin ikatan kerjasama secara tertulis bahwa LP Nasdem akan melakukan pendampingan hukum terhadap para Peratin yang tersangkut masalah hukum.

Akan tetapi, wartawan media ini tidak pernah ditunjukkan bukti secara fisik bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat telah memberikan rekomendasi secara tertulis terhadap Kantor Hukum LP Nasdem sebagai alas hukum untuk melakukan pendampingan tentang hukum kepada para Peratin (Kepala Desa) se Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu, mengenai bukti bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar (pungli) adalah karena dalam perencanaan pembelanjaan anggaran dana desa juga tidak ditemukan adanya alokasi anggaran yang dikhususkan untuk pembiayaan pendampingan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kantor Hukum LP Nasdem. Oleh karenanya pengeluaran anggaran ini telah mengorbankan pos pembangunan lainnya yang perencanaannya telah ditetapkan dalam Musrenbang.

Sebagaimana disampaikan oleh narasumber bahwa mereka berada di Kecamatan Suoh yakni dirumah sdr. Joko membicarakan masalah pungutan uang pendampingan hukum yang dilakukan oleh sdr. Boimin cs, menurut pengakuan para Peratin Kecamatan Suoh bahwa setelah Dana Desa cair lalu mereka menyetorkan sejumlah Rp 8 juta kepada sdr Joko untuk diserahkan kepada Boimin.

Sementara para Peratin dalam penyerahan anggaran dana pendampingan hukum ini tidak diberikan bukti penerimaan pembayaran yang sah, jadi seperti apa para Peratin akan membuat Surat Pertanggung-jawaban (SPj) atas pengeluaran Dana Desa tersebut diatas.

Dengan adanya perkembangan kasus dugaan tindak pidana pungli ini, masyarakat Kabupaten Lampung Barat berharap kepada Pemerintah daerah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait, karena dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan, semustinya anggaran tersebut untuk melanjutkan pembangunan namun kenyataannya justru dijadikan ajang korupsi bagi sebagian pihak.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page