(TK), Provinsi Lampung —LHP BPK TA 2023 terangkan temuan di Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung dimana ada 4 sekolah SMA dan SMK yang menggunakan dana BOSP tidak sesuai dengan juknis BOSP .
Belanja Pemeliharaan pada Empat Sekolah Sebesar Rp 538.389.250,00 tidak sesuai prioritas .
Berdasarkan hasil pengujian fisik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP , terdapat empat sekolah yang menggunakan BOSP tidak sesuai prioritas nya sebesar Rp 538.389.250,00 belanja tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 , karena digunakan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang ke berat .
Belanja tersebut belanja material dan upah tukang selain itu , dana BOSP digunakan untuk membeli pratisi atau penyekat ruangan tang menyebabkan terbentuknya ruangan baru .
Salah satu Sekolah Menengah Kejujuran (SMKN 2 ) Kota Bandarlampung dengan nilai anggaran sebesar Rp 244.568.250,00
Hasil pemeliharaan tersebut benar ada nya dan didukung bukti pertanggungjawaban,namun perkejaan tersebut bukan merupakan prioritas Satuan pendidikan .
Sampai berita ini diterbitkan kepala Sekolah Menengah Kejujuran (SMKN 2) Kota Bandarlampung belum dapat terkonfirmasi –
Jum’at (19/7/24) .
(Red)