SMKN 2 Kota Bandarlampung Gunakan Dana BOS tidak sesuai dengan Juknis terdapat Indikasi Kerugian Negara

(TK), Provinsi Lampung —LHP BPK TA 2023 terangkan temuan di Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung dimana ada 4 sekolah SMA dan SMK yang menggunakan dana BOSP tidak sesuai dengan juknis BOSP .

Belanja Pemeliharaan pada Empat Sekolah Sebesar Rp 538.389.250,00 tidak sesuai prioritas .

Berdasarkan hasil pengujian fisik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP , terdapat empat sekolah yang menggunakan BOSP tidak sesuai prioritas nya sebesar Rp 538.389.250,00 belanja tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 , karena digunakan untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang ke berat .

Belanja tersebut belanja material dan upah tukang selain itu , dana BOSP digunakan untuk membeli pratisi atau penyekat ruangan tang menyebabkan terbentuknya ruangan baru .

Salah satu Sekolah Menengah Kejujuran (SMKN 2 ) Kota Bandarlampung dengan nilai anggaran sebesar Rp 244.568.250,00
Hasil pemeliharaan tersebut benar ada nya dan didukung bukti pertanggungjawaban,namun perkejaan tersebut bukan merupakan prioritas Satuan pendidikan .

Sampai berita ini diterbitkan kepala Sekolah Menengah Kejujuran (SMKN 2) Kota Bandarlampung belum dapat terkonfirmasi –

Jum’at (19/7/24) .

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *