Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

Laskar Lampung Minta Pecat Pengawas SPBU-24-354-59, Diduga Tak Mau Layani Nelayan Isi BBM

badge-check


					Laskar Lampung Minta Pecat Pengawas SPBU-24-354-59, Diduga Tak Mau Layani Nelayan Isi BBM Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Ormas Laskar Lampung Indonesia kecam oknum pengawas (S) SPBU -24-354-59 diduga tidak mau melayani para nelayan membeli BBM jenis solar di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH melalui sambungan telepon mengatakan perbuatan oknum pengawas itu harus dihentikan, karena tidak berpihak kepada Nelayan.

” Nelayan sangat dirugikan dengan perbuatan oknum pengawas itu, oleh sebab itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Disamping itu juga, nelayan akan mati mata pencaharian sebab tidak mendapatkan BBM jenis solar karena tidak bisa mencari ikan, dan ini akan berakibat panjang kepada keluarga mereka tidak bisa makan, “ujarnya, Minggu (11/08/2024).

Panji Padang Ratu sapaan akrab Panji Nugraha juga menegaskan agar oknum pengawas itu segera dipecat.

” Masih banyak lagi SDM yang perduli terhadap rakyat kecil, karena sejatinya BBM bersubsidi itu diperuntukkan untuk rakyat kecil, ” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan  nelayan yang berada di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, dilarang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU -24-354-59, diduga kuat pengawas SPBU setempat sengaja  mempersulit para nelayan untuk tidak  mengisi BBM di SPBU tempatnya bekerja, pada Sabtu (11/08/2024).

Terkait adanya berita viral sebelumnya, pengawas SPBU-24-354-59 diduga mengancam para nelayan supaya mereka menghapus pemberitaan di media terlebih dahulu yang sudah terbit, dan berita viral itu.tertuju jelas kepada dua instansi baik dari pihak Ketua Perikanan UPT ataupun  pihak SPBU 24-354-95, di Desa setempat.

Adapun itu diduga pengawas (S) SPBU-24-354-59,serata ketua perikanan (UPT) di desa setempat terkesan   mengadu domba  antara nelayan dan awak media

Mendengar teriak kekecewaan para nelayan setempat terhadap SPBU di Desa Rangai Tritunggal, pengawas SPBU-24-354-59, dengan tegas tidak memperbolehkan para nelayan untuk membeli atau mengisi BBM jenis solar, sebelum berita itu di hapus terlebih dahulu meskipun para nelayan ini sudah membawa surat rekomendasi dari pihak UPT untuk  menuju SPBU setempat sebagai tanda  bukti jumlah kebutuhan BBM untuk para nelayan, meskipun beberapa dari nelayan sudah membawa persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat untuk membawa  barcode (QR). (Team).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page