Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

“Kasus Pungutan Liar di SDN 1 Pinang Jaya: Kepala Sekolah Dituntut Bertanggung Jawab”

badge-check


					“Kasus Pungutan Liar di SDN 1 Pinang Jaya: Kepala Sekolah Dituntut Bertanggung Jawab” Perbesar

(TK), Bandar Lampung —Kepala Sekolah SDN 1 Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rika Aprilia, MPD.i, kini menghadapi tuduhan serius terkait pungutan liar terhadap wali murid. Tindakan ini melibatkan pemungutan biaya sebesar Rp400.000 per siswa untuk seragam olahraga dan batik, serta penjualan sampul buku rapor seharga Rp85.000 per siswa. Selain itu, uang kas sebesar Rp5.000 per siswa digunakan untuk kepentingan internal guru, seperti perayaan ulang tahun dan pembelian parsel akhir tahun ajaran.

Beberapa wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Pungutan ini sangat membebani kami. Uang kas bahkan digunakan untuk acara-acara yang tidak berkaitan dengan pendidikan anak-anak kami,” ungkapnya dengan penuh kekesalan, Selasa (13/8/24).

Ketika dihubungi untuk klarifikasi, Rika Aprilia berdalih bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, meskipun penggunaannya jelas melanggar aturan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan pungutan semacam ini merupakan pelanggaran serius. “Sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam melalui koperasi dan itu pun tidak boleh dipaksakan,” tegas Mulyadi.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pungutan tanpa persetujuan komite sekolah adalah ilegal. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Respon Kepala Sekolah dan Tanggapan Masyarakat

Saat diminta konfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Kepala Sekolah Rika Aprilia menunjukkan sikap marah dan tidak menerima pemberitaan tersebut. Dalam komunikasi via WhatsApp dan telepon, Rika Aprilia sempat melontarkan kan saya sudah bilang kami pakai koperasi disekolah kami ada koperasi,” padahal waktu saat dikonfirmasi tidak ada diri nya menyampaikan ada nya koperasi di SDNI Pinang Jaya Kecamatan Kemiling bahkan oknum kepsek juga melontarkan kata-kata yang kurang pantas dan meremehkan profesi wartawan, bahkan menyinggung soal uang transportasi. “Apa karena tadi enggak dikasih uang transport ya maka diberitakan?” ungkapnya dalam telepon WhatsApp.

Dewan Direksi Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah, mengecam keras sikap kepala sekolah tersebut. “Ada hak klarifikasi, tetapi tidak perlu merespons seperti orang kebakaran jenggot. Jika Anda bersih, kenapa harus risih? Kami sedang mengumpulkan semua bukti pungutan liar di SDN 1 Pinang Jaya dan akan segera melaporkannya,” tegas aktivis senior provinsi Lampung ini.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menunjukkan kemarahannya terhadap praktek pungutan di sekolah-sekolah, baik di tingkat dasar maupun menengah. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menghentikan pungutan liar dan memastikan pendidikan di Kota Bandar Lampung berlangsung dengan transparan dan adil.

Kasus pungutan liar di SDN 1 Pinang Jaya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktek ilegal di dunia pendidikan. Wali murid dan masyarakat diharapkan proaktif dalam melaporkan dan mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan praktek pungutan liar tidak terulang di masa depan.

Senin, (19/8/24) .

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page