(TK), Bandar Lampung —Kepala SD Negeri 2 Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, dilaporkan terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembelian seragam sekolah, buku LKS, dan iuran siswa yang diduga dipaksakan. Masyarakat mengeluhkan harga seragam yang mencapai Rp600.000 dan buku LKS seharga Rp100.000 yang dinilai memberatkan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut tidak transparan dan sarat dengan penyimpangan.
Menurut salah satu wali murid, pembelian seragam dan buku LKS tampak dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami bingung mengapa harga seragam bisa semahal itu, dan mengapa anak SD harus membeli LKS. Apakah sekolah tidak menyediakan buku bahan ajar?” ujarnya.
Sumber anonim menambahkan bahwa pembelian buku LKS dilakukan atas perintah Kepala Sekolah, dan ada upaya untuk menyembunyikan praktik tersebut dari publik. “Kepala Sekolah meminta agar penjualan buku LKS tidak diketahui orang luar dan hanya melalui guru,” katanya.
Selain itu, Kepsek Henny Ermalinda diduga memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual es krim dan air mineral di sekolah, sementara melarang pedagang luar berjualan di area tersebut.
Menanggapi isu ini, Henny Ermalinda membantah tuduhan tersebut. “Berita yang beredar tidak benar. Saya akan melakukan klarifikasi untuk membersihkan nama saya dan sekolah ini,” tegasnya saat acara lomba HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, melalui Mulyadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Kepala Sekolah dan menurunkan tim untuk memverifikasi kebenarannya. “Kami akan memastikan apakah ada paksaan dalam pembelian seragam dan iuran siswa, serta menilai transparansi penggunaan Dana BOS,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa seragam sekolah harus dijual melalui koperasi tanpa paksaan, dan harga tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan. Mengenai buku LKS, ia menegaskan bahwa buku tersebut tidak wajib dan tidak boleh dipaksakan. Iuran siswa juga hanya boleh dilakukan atas inisiatif siswa sendiri jika untuk tujuan yang disepakati bersama.
Terkait Dana BOS, Mulyadi menekankan bahwa kepala sekolah harus transparan dalam penggunaannya dan melaporkannya dalam rapat tahunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dan harus dibagi secara transparan. Kami akan memeriksa penggunaan dana ini dan mengambil langkah yang sesuai,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk mengatasi dugaan pungli dan penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 2 Harapan Jaya.
(Tim)