(TK), Bandar Lampung —Pemkot Bandar Lampung saat ini menghadapi masalah besar terkait penyimpangan dana pemerintah pusat yang mencapai Rp 144 miliar dalam dua tahun terakhir. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam praktik manipulatif terhadap dana tersebut.
Pada tahun 2022, ditemukan bahwa dana pusat yang disalahgunakan mencapai Rp 64,13 miliar, terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk tahun 2023, jumlah dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya mencapai sekitar Rp 80 miliar. Selain itu, terdapat utang sebesar Rp 21 miliar dari anggaran tahun 2022 yang belum dilunasi.
Meskipun Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan, sebelumnya aktif membela diri dalam kasus lain, ia hingga kini belum memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung serta perhatian dari masyarakat, termasuk Advokat Bela Rakyat (ABR), menuntut agar kasus ini ditangani dengan serius. Data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerbitan Surat Perintah Pengeluaran (SPD) dan ketersediaan dana, menambah kompleksitas masalah ini.
Masyarakat dan pemerintah kini menunggu langkah lanjut dari kasus ini dengan harapan agar tindakan korupsi dan penyimpangan keuangan dapat diatasi dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.
Dalam konteks ini, penegakan hukum dan transparansi menjadi kunci. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap secara jelas penggunaan dana pusat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, tantangan besar bagi Pemkot Bandar Lampung adalah memperbaiki tata kelola keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan penegakan aturan yang ketat menjadi langkah penting. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memulihkan reputasi pemerintah daerah.
Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan media, dalam mengawasi dan mengadvokasi transparansi keuangan menjadi sangat berharga. Dukungan ini memberikan tekanan tambahan pada pihak berwenang untuk bertindak sesuai hukum dan memastikan setiap penggunaan dana publik dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan yang ketat, diharapkan ke depan, pengelolaan keuangan di Pemkot Bandar Lampung dapat lebih baik, dan masalah serupa tidak akan terulang lagi. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmennya untuk reformasi dan perbaikan guna memastikan kepentingan rakyat tetap terjaga dan dana publik digunakan untuk tujuan yang benar.
(TIM)