(TK), Mesuji—Proses pengadaan bahan material rekonstruksi untuk 15 paket proyek dengan nilai Rp 33.542.314.050,00 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 diduga kuat sarat dengan pengaturan sejak awal, yang melibatkan oknum internal dinas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan melalui aplikasi e-katalog. Pada tahap pemilihan dan pembuatan paket pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara langsung menginstruksikan OW, seorang pegawai non-ASN di Dinas PUPR, untuk melakukan proses pemilihan dan penentuan paket pengadaan material.
OW dalam keterangannya menjelaskan bahwa PPK secara terang-terangan mengarahkan pemesanan material hanya kepada perusahaan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Proses ini bahkan dilakukan di luar jam kerja, dengan OW diundang ke kediaman PPK untuk menentukan perusahaan penyedia jasa yang akan diikutsertakan dalam pengadaan material, termasuk pengaturan jadwal tayang di aplikasi e-katalog sesuai dengan arahan PPK.
Sebagai contoh, CV SJBM dikondisikan untuk menangani pekerjaan peningkatan jalan di ruas Bukoposo – Panca Warna dengan waktu tayang pada aplikasi pukul 09.49. Hal yang sama dilakukan terhadap 14 perusahaan penyedia jasa lainnya, sehingga proses pengadaan terkesan diatur sedemikian rupa.
Lebih lanjut, seluruh kebutuhan semen dalam proyek tersebut diarahkan untuk dibeli dari satu toko bangunan, yakni Toko Bangunan Ch yang berlokasi di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur. Pemilik toko, IWYU, mengonfirmasi bahwa semua pesanan semen untuk 15 proyek pengadaan material berasal dari toko miliknya, yang mendapatkan suplai dari PT ASR, distributor resmi Semen Merah Putih di Bandar Lampung.
Pemilihan Toko Bangunan Ch sebagai satu-satunya pemasok semen dalam proyek ini didasarkan pada hubungan personal antara PPK dan pemilik toko, serta kerjasama yang telah terjalin dalam proyek-proyek sebelumnya.
Namun, BPK menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian harga dalam pengadaan semen ini. Berdasarkan pengakuan pemilik Toko Bangunan Ch, harga satuan semen disepakati sebesar Rp 53.000,00 per-sak. Sementara, distributor PT ASR menjual semen kepada toko tersebut dengan harga Rp 51.500,00 per-sak, yang sudah termasuk ongkos kirim. Fakta ini menunjukkan adanya kenaikan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK juga mengidentifikasi adanya perbedaan harga yang signifikan antara harga tayang di aplikasi e-katalog dan harga pasar. Harga tayang Semen Merah Putih pada aplikasi e-katalog berkisar antara Rp 81.000,00 hingga Rp 98.900,00 per-sak, dengan harga kontrak berada di rentang Rp 79.500,00 hingga Rp 83.000,00 per-sak. Padahal, terdapat penyedia lain yang menawarkan harga lebih rendah, seperti GG yang menayangkan harga semen sebesar Rp 65.000,00 per-sak dengan harga kontrak Rp 64.000,00, serta HTS dengan harga tayang Rp 62.000,00 per-sak dan harga kontrak Rp 60.500,00.
BPK menyimpulkan bahwa terjadi pemahalan harga sebesar Rp 2.391.718.676,52 dalam pengadaan bahan material semen untuk 15 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Setelah temuan ini terungkap, penyedia jasa tidak memiliki pilihan lain selain mengembalikan dana ke kas daerah. Pengembalian dilakukan dengan total Rp 2.391.718.676,52 melalui beberapa Surat Tanda Setoran (STS), di antaranya:
- CV SJBM mengembalikan Rp 228.697.023,64 melalui tujuh STS pada 24 dan 26 April 2024.
- CV ALS menyetor Rp 277.414.579,44 melalui empat STS pada 24 dan 25 April 2024.
- CV SP mengembalikan Rp 433.845.869,16 melalui empat STS pada 24 dan 26 April 2024.
- CV TSM menyetor Rp 366.137.935,68 melalui enam STS pada 24 dan 25 April 2024.
- CV SSM mengembalikan Rp 469.514.365,08 melalui dua STS pada 24 dan 26 April 2024.
- CV SKS mengembalikan Rp 431.676.502,20 melalui empat STS pada 24 dan 26 April 2024.
- CV NF menyetor Rp 184.432.779,00 melalui dua STS pada 24 dan 26 April 2024.
Temuan ini menjadi bukti bahwa praktik pengaturan dan pemahalan harga dalam pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sangat merugikan daerah dan mencederai transparansi serta akuntabilitas publik.
(RED)