(TK), Tulang Bawang— LAMPUNG Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung berlangsung sesuai prinsip Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan aturan ketat terkait penayangan iklan kampanye di berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring.
Dalam surat imbauan bernomor 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 tersebut, Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga secara spesifik mengatur kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk mekanisme penayangan iklan di media.
Salah satu poin penting dalam imbauan ini adalah penekanan pada waktu penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik, serta media daring.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye di media hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang. KPU akan memfasilitasi penayangan tersebut dengan alokasi waktu yang sama untuk setiap pasangan calon guna memastikan persaingan yang adil.
“Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo P Pangga dalam pernyataan resminya.
Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran, termasuk penayangan iklan di luar jadwal yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sanksi bagi pelanggaran kampanye di luar jadwal meliputi pidana penjara paling singkat 15 hari hingga paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Pengawasan ketat ini, lanjut Iskardo, dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, termasuk sengketa proses pemilihan, yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan mengajak masyarakat turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan,” tambahnya.
Bawaslu juga menggarisbawahi peran penting masyarakat dan media dalam proses pengawasan kampanye.
Publik diharapkan dapat aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, media massa juga diharapkan tetap netral dan mematuhi ketentuan KPU dalam menayangkan iklan kampanye.
“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo P Pangga.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Provinsi Lampung berharap agar seluruh pasangan calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran Pilkada 2024 dan terciptanya pemilu yang bersih, transparan, serta berintegritas.
Yang terbaru dukungan itu datang dari para tokoh dan pengurus Empat Marga Megow Pak Tulang Bawang. Rombongan ini berkunjung langsung ke kediaman Calon Wakil Bupati Tulang Bawang Reynata Irawan di rumah tuanya / rumah H. Marwan Shalta di Strat 1 Lingai Menggala Tengah Sabtu, (28/09/2024).
Kedatangan Tokoh dan Pengurus Empat Marga Megowpak Tulang Bawang ini selain sebagai ajang silahturahmi juga sebagai bentuk dukungan penuh Empat Marga Megowpak Tulang Bawang kepada pasangan Win-Nata.
Hadir dalam rombongan ini di antaranya:
1. Ketua Tegamoan Ir. Antoni Delta, gelar Tuan Ratu Sebuay.
2. Ketua Buay Bulan Nizar Zen gelar Pangeran Sempurna
3. Ketua Suay Umpu H. Saleh M. Tahir gelar Ratu Budiman
4. Ketua Buay Aji, Rudi Rifa’i SH gelar Pangeran Aji
5. Ketua Pemuda Megowpak Tulang Bawang
Rombongan ini didampingi oleh Frengki Arifin, S.Pd. MM gelar Ratu Sempurna Jaya Macak Padan.
Frengki Arifin S.Pd. MM, mewakili rombongan menyatakan dukungan dan kesiapan penuhnya untuk memenangkan pasangan Win-Nata di Pilkada Tulang Bawang tahun 2024.
“Saya mewakili Empat Marga Megowpak Tulang Bawang bersama para tokoh dan pengurus siap untuk bekerja keras dan bersatu untuk kemenangan pasangan Win-Nata di Pilkada tahun ini”
Sementara itu Ketua Umum Megowpak Tulang Bawang, Dr. H. Abdurahman Sarbini melalui sambungan telepon video (video call) menyatakan bahwa dukungan kepada Pasangan Win-Nata ini sudah menjadi kesepakatan bersama para pengurus Empat Marga Megowpak Tulang Bawang.
“Dalam rapat para tokoh dan pengurus Empat Marga Megowpak Tulang Bawang, telah disepakati bersama bahwa pada Pilkada Tulang Bawang tahun ini, kami satu suara untuk mendukung Pasangan Win-Nata untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Periode 2024-2029”, katanya.
H. Marwan Shalta selaku tuan rumah mewakili ananda Reynata berterima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan oleh Pengurus Empat Marga Megowpak Tulang Bawang kepada pasangan Win-Nata. Dukungan ini menjadi semangat dan motivasi lebih dalam menghadapi pilkada ini.
“ Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari para perwatin dan toho pe nyimbang dari Megow Pak Tulangbawang kepada Ananda Reynata dan Winarti, Alhadulilah dukungan ini sangat luar biasa bagi kami,”pungkas Hi. Marwan.
(RED)