(TK) Lampung Timur— Terungkapnya dugaan penggelembungan anggaran melalui manipulasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mencuat ke publik pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan Suwarji, Kepala Desa Tritunggal, yang diduga tidak transparan dalam pelaporan anggaran proyek pembukaan jalan usaha tani.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya, Suwarji awalnya menyangkal adanya keluhan masyarakat terkait pengerjaan jalan tersebut. Ia berdalih bahwa masyarakat senang dengan adanya akses jalan baru. “Maksudnya gimana ya mas, warga ada keluhan apa dengan pembukaan badan jalan? Warga senang kok dibuatkan jalan baru untuk akses jalan,” ujar Suwarji.
Namun, suasana berubah ketika awak media menunjukkan data dan memperdengarkan rekaman percakapan dengan pihak penyewa alat berat (Excavator) yang menunjukkan ketidaksesuaian biaya sewa dengan laporan RAB. Berdasarkan laporan, Desa Tritunggal mencantumkan biaya sewa Excavator selama 161 jam dengan tarif Rp 745.000 per jam, sehingga total biaya yang dianggarkan sebesar Rp 119.945.000. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tarif sewa sebenarnya hanya Rp 400.000 per jam, sesuai keterangan Melin, penyedia Excavator.
Perbedaan tarif sewa ini mengakibatkan selisih anggaran sebesar Rp 345.000 per jam, yang jika dikalikan dengan 161 jam sewa, menghasilkan selisih total sebesar Rp 55.545.000. Ketika ditanya mengenai selisih anggaran tersebut, Suwarji tampak gugup dan mengalihkan jawaban. “Ya, yang mengatakan selisih kan sampean. Warga senang kok dibuatkan jalan baru,” ucapnya, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait penggunaan dana yang diduga mengalami penggelembungan.
Lebih lanjut, Suwarji menanggapi pertanyaan media dengan nada defensif dan mengalihkan perhatian kepada tugas-tugas lain yang ia emban sebagai kepala desa. “Urusan saya banyak, bukan cuma ngurusin soal duit aja. Mulai dari orang bikin anak sampai orang beranak saya yang urusin,” ujarnya dengan nada tinggi.
Dari hasil wawancara tersebut, muncul kekhawatiran terkait kurangnya rasa tanggung jawab dari Suwarji dalam mengelola anggaran desa. Setiap kali ditanya mengenai penggunaan selisih dana, ia selalu berjanji akan mengoordinasikannya dengan pihak berwenang, namun tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa pihak berwenang yang dimaksud Suwarji? Apakah ada keterlibatan oknum lain dalam pengelolaan dana desa? Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya dana desa, sangat penting untuk menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Klarifikasi dan tindakan lebih lanjut sangat diperlukan untuk menghindari prasangka dan memastikan integritas pengelolaan dana publik tetap terjaga.
(Andi)