Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Nepotisme Perekrutan KPPS di Margorejo, Ketua PPS Dituding Rekrut Keluarga Dekat

badge-check


					Dugaan Nepotisme Perekrutan KPPS di Margorejo, Ketua PPS Dituding Rekrut Keluarga Dekat Perbesar

(TK), Kota Metro— PPS Margorejo Kecamatan Metro Selatan diduga kuat menerapkan praktik nepotisme dalam proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 lalu. Berdasarkan laporan warga dan narasumber, Ketua PPS Margorejo, Jhesy Dwi Lestari, dituding memilih anggota KPPS berdasarkan hubungan keluarga dan kedekatan pribadi.

Proses penentuan anggota KPPS di Kelurahan Margorejo sendiri dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Jhesy, bersama dua anggota PPS lainnya, Rizky dan Sagino. Namun, sejumlah warga mencurigai adanya kejanggalan dalam penunjukan anggota KPPS tersebut.

Salah satu warga, R (52), yang enggan menyebutkan namanya secara lengkap, mengungkapkan kepada media “Teropongkasusnew.com” bahwa kriteria seleksi KPPS di Margorejo patut dipertanyakan.

“Dokumen kelengkapan memang lengkap, tapi apa yang jadi dasar mereka diterima? Banyak yang punya pengalaman justru tidak lolos seleksi. Sementara, ada kabar bahwa yang diterima adalah orang-orang yang punya hubungan keluarga, seperti ibu dan anak, paman dan keponakan, serta saudara kandung,” ujarnya.

Dugaan Nepotisme dan Pelanggaran Aturan Pemilu

R menyatakan kekhawatirannya bahwa hubungan personal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan pemilu di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini diduga melanggar Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dengan jelas melarang keterlibatan suami-istri atau anggota keluarga dalam penyelenggaraan pemilu di satu unit kerja yang sama.

“Kalau sekarang saja di tingkat kelurahan sudah begini, bagaimana kalau mereka berada di tingkatan yang lebih tinggi? Bisa jadi sumber masalah besar,” keluhnya.

Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024), Ketua PPS Margorejo, Jhesy Dwi Lestari, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perekrutan anggota KPPS dilakukan secara profesional dan sesuai dengan seleksi berkas.

Alasan Penolakan Calon KPPS

Jhesy menjelaskan bahwa ada beberapa calon KPPS pada pemilu sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi syarat, khususnya di TPS 1, 2, dan 3. Masalah utama, menurutnya, adalah kurangnya penguasaan teknologi di era pemilu berbasis SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Elektronik). Sehingga, PPS lebih memilih calon anggota KPPS yang lebih muda dan memiliki kemampuan teknologi yang lebih baik.

“Ada beberapa yang kurang layak menurut kami, terutama yang tidak bisa menguasai teknologi. Pemilu sekarang kan menggunakan SIREKAP, jadi kita butuh yang lebih paham teknologi,” jelas Jhesy.

Namun, pernyataan ini justru semakin memunculkan dugaan bahwa perekrutan dilakukan atas dasar kedekatan pribadi. Warga mempertanyakan apakah benar alasan ketidakmampuan teknologi yang menjadi dasar penolakan, atau justru hubungan keluarga yang lebih diprioritaskan.

KPU Kota Metro Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mengklarifikasi masalah ini, pihak media mencoba menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro. Sayangnya, komisioner KPU yang bertanggung jawab atas PPS sedang tidak berada di kantor. Saat dihubungi melalui telepon, Yunita, salah satu petugas KPU, menyampaikan bahwa komisioner yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan di Bandar Lampung.

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak KPU, dugaan nepotisme ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu tindakan lebih lanjut dari KPU Kota Metro untuk menelusuri apakah benar ada pelanggaran dalam proses perekrutan anggota KPPS di Margorejo.

Apakah Nepotisme Akan Menodai Pemilu 2024?

Kasus ini memperlihatkan adanya potensi masalah serius dalam penyelenggaraan pemilu, terutama jika kecurigaan ini terbukti benar. Jika nepotisme memang terjadi, bukan hanya integritas Pemilu 2024 yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

(HABI)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Genap 4 Bulan, Embung Miliaran di Kemiling Sudah Rusak — Ada Apa di Balik Serah Terima?

21 April 2026 - 13:33 WIB

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Trending di Lampung