(TK), Bandarlampung— Proyek rehabilitasi Gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang didanai oleh APBN 2024 kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini dituding sebagai ajang korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga berupaya meraup keuntungan tanpa mengindahkan standar kualitas dan keselamatan kerja.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Sabtu, 12 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila dipenuhi dengan masalah serius. Salah satu temuan Gepak menunjukkan adanya dugaan kolusi dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii), yang melibatkan suami Rektor Unila.
“Temuan kami di lapangan mengindikasikan keterlibatan suami Rektor dalam pengadaan proyek ini. Terdapat potensi kolusi dengan kontraktor yang terlibat,” jelas Wahyudi.
Berdasarkan investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) selama proses pengerjaan, serta pelaksanaan proyek yang terkesan asal-asalan, menjadi sorotan utama.
“Pekerjaan di lapangan sangat tidak teratur, tanpa penggunaan APD, dan tidak ada plang proyek yang mencerminkan transparansi. Hal ini jelas melanggar aturan dan dapat membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.
Gepak mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik. Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai regulasi ini berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.
Lebih lanjut, Gepak sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, terutama saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga tersangkut dalam isu korupsi. Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terhadap tudingan yang disampaikan oleh Gepak.
Gepak menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat tindakan nyata dari pihak berwenang.
(RED)