(TK),Bandar Lampung – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan, kali ini di SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung. Berbagai laporan menyebutkan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan kewajiban biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler, yang memicu keprihatinan orang tua dan masyarakat.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa siswa di SD Negeri 1 Palapa diminta membeli buku LKS sebagai syarat mengikuti pelajaran, terutama bagi kelas yang belum memiliki buku karena peralihan kurikulum baru. Praktik ini membuat beberapa siswa merasa terpaksa menitipkan pembelian kepada guru, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam proses tersebut.
Selain itu, dugaan pungutan liar juga muncul terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi semua siswa, dengan biaya mulai Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Siswa diharuskan mengikuti minimal satu kegiatan, yang menambah beban finansial bagi orang tua. Biaya bimbingan belajar sebesar Rp125.000 per bulan juga dikenakan, sementara jumlah rombongan belajar mencapai 24.
Tak hanya itu, siswa diwajibkan membayar uang kas bulanan antara Rp10.000 hingga Rp15.000, yang dikelola oleh wali murid, menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Lebih mengejutkan, ada informasi bahwa siswa yang mendaftar dari luar zona dikenakan biaya tambahan Rp2,5 juta melalui oknum guru. Ini semakin memperkuat kecurigaan mengenai praktik pungutan liar yang merugikan orang tua.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Palapa membantah semua dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di sekolahnya, dan biaya ekstrakurikuler tidak dipaksakan kepada siswa. Menurutnya, semua keputusan mengenai biaya sudah disepakati bersama oleh wali murid dalam rapat.
Keengganan kepala sekolah untuk membahas isu ini sebelumnya menambah kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan integritas lembaga pendidikan tersebut.
(RED)