(TK), Bandarlampung— Setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melarang hakim-hakimnya berinteraksi dengan advokat, baik di luar pengadilan maupun selama jam kerja.
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Lebih baik ngobrol di ruang tamu terbuka yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” ujarnya pada Kamis (24/10).

Dedy menegaskan bahwa pimpinan pengadilan tidak membatasi interaksi hakim selama tetap mematuhi asas imparsial, yang mengharuskan hakim untuk tidak memihak dalam setiap perkara yang ditangani. “Asas imparsial berlaku dalam perkara perdata maupun pidana. Jika tidak, maka itu menyalahi pedoman seorang hakim,” tambahnya.
Larangan ini muncul menyusul penangkapan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius. Ketiga hakim tersebut sebelumnya terlibat dalam pengadilan kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemecatan tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut, yang disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2024. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan.
(**)