Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Larang Hakim Bertemu Advokat Pasca Penangkapan Hakim di Surabaya

badge-check


					Pengadilan Negeri Tanjungkarang Larang Hakim Bertemu Advokat Pasca Penangkapan Hakim di Surabaya Perbesar

(TK), Bandarlampung—  Setelah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengambil langkah tegas dengan melarang hakim-hakimnya berinteraksi dengan advokat, baik di luar pengadilan maupun selama jam kerja.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Lebih baik ngobrol di ruang tamu terbuka yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” ujarnya pada Kamis (24/10).

Dedy menegaskan bahwa pimpinan pengadilan tidak membatasi interaksi hakim selama tetap mematuhi asas imparsial, yang mengharuskan hakim untuk tidak memihak dalam setiap perkara yang ditangani. “Asas imparsial berlaku dalam perkara perdata maupun pidana. Jika tidak, maka itu menyalahi pedoman seorang hakim,” tambahnya.

Larangan ini muncul menyusul penangkapan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius. Ketiga hakim tersebut sebelumnya terlibat dalam pengadilan kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi pemecatan tetap dengan hak pensiun bagi ketiga hakim tersebut, yang disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2024. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Banjir Terparah Melanda Bandar Lampung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal”

21 April 2025 - 07:02 WIB

“Siaga Banjir”,Prajurit Yonif 9 Marinir Bantu Evakuasi Warga Yang Terdampak Banjir Di Pesawaran Lampung

21 April 2025 - 06:54 WIB

“Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Cita Global untuk Proyek Energi Terbarukan”

21 April 2025 - 05:53 WIB

“Anggota DPRD Sasa Chalim Dukung Pengadaan Mesin Dryer untuk Ketahanan Pangan di Lampung”

21 April 2025 - 05:42 WIB

“Anggota DPRD Sasa Chalim Dukung Pengadaan Mesin Dryer untuk Ketahanan Pangan di Lampung”

21 April 2025 - 05:20 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page