Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kontroversi Polri di Bawah Kemendagri: Usulan yang Ditolak Banyak Pihak

badge-check


					Kontroversi Polri di Bawah Kemendagri: Usulan yang Ditolak Banyak Pihak Perbesar

(TK), Nasional — Kemendagri Tito Karnavian menanggapi penolakan terhadap wacana Polri yang berada di bawah kementerian dalam negeri.

Tito Karnavian menyebut kelembagaan polri yang di bawah presiden merupakan amanah reformasi.

Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri awalnya muncul dari Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

Dia menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri karena banyaknya masalah di internal Polri.

Deddy menyebut, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000.

Adapun tujuannya adalah agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.

Politikus PDIP menyatakan, wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka.

Namun, dia menyebut tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul tersebut.

Usulan Deddy tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari SETARA Institute.

SETARA Institute menyatakan, Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi.

Lembaga ini menilai usulan mengubah posisi kepolisian di bawah TNI atau Kemendagri adalah gagasan yang keliru.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy juga menegaskan penolakan atas usul tersebut. Menurut dia, menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru berpotensi menciptakan intervensi politik lebih besar.

Terlebih lagi, katanya, Polri di bawah Kemendagri maupun TNI sudah pernah dilakukan di Indonesia. “Jadi tak perlu mengulang masa lalu yang kurang baik,” kata politikus PKS ini, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 1 Desember 2024.

Adapun Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa mayoritas fraksi di parlemen tak setuju jika Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Dia mengatakan, tujuh dari delapan fraksi menolak usulan tersebut.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DD-ADD Desa Lokki Masuk Penyidikan, Julkipli Sosal: Jangan Ada Tersangka yang Dilindungi!

14 Mei 2026 - 13:15 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page