Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Korupsi Dana Bumakam di Tulang Bawang: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,35 Miliar

badge-check


					Korupsi Dana Bumakam di Tulang Bawang: Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,35 Miliar Perbesar

(TK), Tulang Bawang — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, resmi menahan dua tersangka kasus pemeliharaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang.

Ada pun kedua tersangka tersebut yakni Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal terpencil tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.

“Iya beberapa waktu lalu setelah perkara ditetapkan berkas perkara lengkap dan P21, hari ini kami melakukan eksekusi terpencil di Rutan Polda Lampung,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).

Ada pun kasus tersebut, bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam di Tulang Bawang, yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang.

Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan Bumakam, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Hal tersebut tentunya sangat jelas bertentangan dengan tujuan awal terbentuknya Bumakam dan menampilkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian.

Ada pun dana yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2016 ini, ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, dimana hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

Kedua tersangka tersebut, telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat dengan perkara melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Lampung memastikan, kasus tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page