(TK), Mesuji — Limbah Pabrik Cemari Desa Mulya Agung, Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan, Jurnalis Disambut dengan Intervensi dan Ucapan Tidak Pantas
Masyarakat Desa Mulya Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengeluhkan limbah cair dari pabrik kelapa sawit PT Garuda Bumi Perkasa yang mengalir langsung ke permukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Limbah tersebut diduga menyebabkan bau menyengat, air sungai menjadi keruh, dan mengancam ekosistem setempat.
Keresahan warga terus meningkat seiring belum adanya tindakan nyata dari pihak perusahaan. Salah seorang warga, Pak Mahmud, menyatakan bahwa pencemaran ini telah berlangsung cukup lama dan semakin parah dalam beberapa bulan terakhir. “Kami sudah tidak tahan lagi dengan bau dan dampaknya terhadap air. Anak-anak mulai mengeluh gatal-gatal, dan sawah kami juga terancam gagal panen,” ujar Pak Mahmud dengan nada penuh kekhawatiran.
Intimidasi terhadap Jurnalis di Lokasi Pabrik
Situasi menjadi semakin pelik saat tim investigasi dari awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini langsung ke pihak PT Garuda Bumi Perkasa. Namun, bukan informasi yang diterima, melainkan intervensi dan intimidasi.
Seorang oknum bernama Yuda, yang mengaku sebagai petugas humas perusahaan, justru mengeluarkan pernyataan tidak pantas. Ia bahkan sempat memancing keributan dengan mempertanyakan legalitas kehadiran tim jurnalis.
“Kamu dari mana? Resmi enggak kamu?!” ujar Yuda dengan nada kasar, yang sempat membuat suasana menjadi tegang. Padahal, tim investigasi telah menunjukkan identitas resmi mereka dan menjelaskan tujuan kedatangan.
Tindakan ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam menangani keluhan warga. Intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Regulasi yang Harus Dipatuhi oleh Perusahaan
Kasus pencemaran lingkungan dan intimidasi ini menunjukkan pelanggaran terhadap beberapa aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah regulasi yang relevan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 20: Setiap pelaku usaha wajib mencegah dan mengelola limbah hasil kegiatan agar tidak mencemari lingkungan.
Pasal 87: Pelaku usaha yang mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi, atau pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban perusahaan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan memastikan limbah cair yang dibuang memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat 3: Menjamin kebebasan pers dan melarang tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18 Ayat 1: Setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Permen LHK Nomor P.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Limbah yang dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang sesuai merupakan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan hidup.
Desakan Warga dan Tuntutan kepada Perusahaan
Warga Desa Mulya Agung menuntut PT Garuda Bumi Perkasa untuk:
Segera menghentikan pembuangan limbah ke lingkungan dan memperbaiki sistem IPAL.
Melakukan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pencemaran ini.
Meminta maaf secara terbuka atas intimidasi terhadap jurnalis dan berkomitmen untuk bersikap transparan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Harapan kepada Pemerintah
Warga juga meminta pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan jika terbukti melanggar. Selain itu, mereka berharap ada audit menyeluruh terhadap pabrik sawit di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pencemaran di masa depan.
(AD)