TK, Bandar Lampung — Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan tapioka yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keluhan masyarakat, khususnya petani singkong. Hal ini sejalan dengan keputusan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, yang menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kilogram. Penetapan harga ini mulai berlaku Selasa (24/12) besok.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, serta sejumlah dinas terkait dari enam kabupaten/kota di Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (23/12).
Ahmad Basuki, atau yang akrab disapa Abas, menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan terus mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan harga singkong. Menurutnya, langkah ini penting mengingat singkong, yang merupakan komoditas unggulan Lampung, belum ditetapkan sebagai komoditas strategis di tingkat nasional maupun daerah.
“Produksi singkong Lampung bahkan melampaui jagung dan padi. Ini adalah potensi besar yang harus diperjuangkan agar singkong mendapatkan pengakuan sebagai komoditas strategis,” ujar Abas.
Dorong Regulasi untuk Stabilitas Harga
Abas menegaskan, pembentukan Pansus tidak hanya untuk merespons krisis sesaat, melainkan sebagai langkah jangka panjang guna memastikan harga singkong yang berkeadilan bagi petani maupun perusahaan. Pansus nantinya akan melakukan kajian mendalam bersama akademisi dan pemangku kepentingan. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan harga singkong.
“Kami tidak ingin terus-menerus menjadi ‘pemadam kebakaran’. Dengan adanya regulasi yang kuat, harga singkong dapat ditetapkan secara stabil dan berkeadilan,” tegasnya.
Rekomendasi ke Pemerintah Pusat
Komisi II juga berencana menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi Pansus kepada DPR RI serta Kementerian terkait, agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan pengakuan tersebut, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk yang selama ini belum dirasakan oleh petani singkong.
“Dengan langkah ini, kami berharap kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat meningkat, dan hubungan antara petani serta perusahaan berjalan harmonis,” tambah Abas.
Singkong: Komoditas Andalan Lampung
Lampung merupakan salah satu produsen singkong terbesar di Indonesia. Namun, fluktuasi harga singkong sering menjadi momok bagi petani. Upaya pemerintah daerah dan DPRD Lampung untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada petani diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang.
“Dengan regulasi yang jelas dan pengakuan strategis dari pemerintah pusat, singkong tidak hanya menjadi tumpuan ekonomi petani Lampung, tetapi juga mampu mendongkrak perekonomian daerah secara keseluruhan,” pungkas Abas.
Langkah ini menjadi sinyal optimisme bagi petani singkong di Lampung, yang selama ini berharap adanya keadilan dalam penetapan harga komoditas utama mereka.
(**)