Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pj. Bupati Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Lampung

badge-check


					Pj. Bupati Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Lampung Perbesar

TK, Bandarlampung — Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, DR. Marindo Kurniawan, ST., MM, turut serta dalam Rapat Uji Coba Operasional Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Bapenda, serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunan yang mengaturnya. Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah optimalisasi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, sekaligus menjadi ajang koordinasi penting antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, yang diatur dalam UU HKPD, adalah langkah strategis dalam memberikan kewenangan fiskal kepada daerah. Dimulai pada 5 Januari 2025, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, rapat ini juga menjadi penanda kesiapan akhir dalam pelaksanaan uji coba sistem split payment untuk dana opsen PKB dan BBNKB secara real-time, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pj. Bupati Marindo Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya strategis untuk memperkuat otonomi fiskal daerah. “Dengan adanya opsen ini, kami melihat peluang besar untuk meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran dan keberlanjutan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.

Sektor Pajak Daerah, khususnya PKB dan BBNKB, telah menjadi salah satu sumber utama PAD di Provinsi Lampung. Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap pendapatan daerah, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Enemawira Dinonaktifkan Setelah Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

2 Desember 2025 - 12:32 WIB

Dinyatakan Kompeten, 10 Anggota PPWI Lampung Timur Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlisensi BNSP

29 November 2025 - 15:16 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.088 Personel Amankan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa 2025”

28 November 2025 - 16:10 WIB

Komando Sekolah Dipertanyakan, Dugaan Pungli di SMKN 1 Rawajitu Selatan Mendesak Dinas Ambil Sikap Tegas

28 November 2025 - 01:07 WIB

Mirza Djausal Tegaskan Hilirisasi Ubi Kayu, Pabrik Tapioka Siap Beli Sesuai Standar Pemerintah

25 November 2025 - 17:06 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page