Pj. Bupati Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Kesiapan Penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Lampung

TK, Bandarlampung — Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, DR. Marindo Kurniawan, ST., MM, turut serta dalam Rapat Uji Coba Operasional Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Bapenda, serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunan yang mengaturnya. Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah optimalisasi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, sekaligus menjadi ajang koordinasi penting antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB, yang diatur dalam UU HKPD, adalah langkah strategis dalam memberikan kewenangan fiskal kepada daerah. Dimulai pada 5 Januari 2025, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, rapat ini juga menjadi penanda kesiapan akhir dalam pelaksanaan uji coba sistem split payment untuk dana opsen PKB dan BBNKB secara real-time, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pj. Bupati Marindo Kurniawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan upaya strategis untuk memperkuat otonomi fiskal daerah. “Dengan adanya opsen ini, kami melihat peluang besar untuk meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung kelancaran dan keberlanjutan program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.

Sektor Pajak Daerah, khususnya PKB dan BBNKB, telah menjadi salah satu sumber utama PAD di Provinsi Lampung. Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap pendapatan daerah, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *