TK, Pringsewu — Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekda Kabupaten Pringsewu. Penunjukkan Andi Purwanto sebagai Plh Sekkab Pringsewu pasca Sekda Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, dalam kasus ugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, diumumkan Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.
Penunjukan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, yang mengatur untuk kelancaran administrasi pemerintahan.
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan mengatakan pengangkatan Plh Sekkab sebagai keputusan administratif dan langkah agar pemerintahan tetap stabil. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam pengambilan kebijakan serta kepercayaan masyarakt di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo, Kamis 30 Januari 2025.
Marindo mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika hukum yang sedang berlangsung. “Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujar Marindo.
Menurut Marindo Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi tersebut. “Kami sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas proses hukum yang berjalan,” ujar Marindo.
(**)