(TK) Lampung— Advokat Novianti, SH, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polda Lampung pada Kamis, 6 Maret 2025. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan terdaftar sebagai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporannya, Novianti menyoroti beberapa akun, termasuk Facebook “Andi Surya” dan “Andi Surya Reny”, Instagram “@andisurya.com_”, serta TikTok “@andisurya931”. Akun-akun ini diduga menyebarkan konten berisi potongan video dan foto yang menampilkan narasi negatif sepihak.

Novianti, yang dikenal sebagai advokat tangguh, menjelaskan bahwa konten tersebut mengandung tuduhan “premanisme”, “pengancaman”, “ujaran kebencian”, “pemerasan”, dan “pemaksaan kehendak” yang tidak berdasar, merugikan reputasi profesionalnya. Ia mengungkapkan, “Potongan video, foto, dan narasi yang tidak lengkap itu telah menciptakan persepsi yang menyesatkan dan merusak nama baik saya. Sebagai seorang advokat, reputasi profesional adalah hal yang sangat penting bagi saya.”
Novianti telah berusaha untuk mengklarifikasi situasi kepada pemilik akun tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Ia menyatakan, “Saya dan beberapa jurnalis yang ada di lokasi pada potongan video dan foto tersebut telah memberikan kesempatan untuk konfirmasi, tetapi tidak ada respons memadai.” Bahkan, ketika ia mencoba menghubungi mereka, akun-akun tersebut menjawab dengan tuduhan fitnah.
Novianti menegaskan, “Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik saya dipulihkan.”
Kaitan Sengketa Proyek
Laporan ini terkait dengan sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Rektorat UMITRA, di mana Novianti mewakili kliennya, seorang kontraktor, dalam isu pembayaran pekerjaan tambahan. Mediasi yang dilakukan pada 13 Januari 2025 tidak membuahkan hasil. UMITRA awalnya mengizinkan dokumentasi pekerjaan, tetapi saat tim hukum Novianti datang, mereka dihalangi oleh satpam.
“Kami kecewa, ini menghalangi hak hukum kami dan kebebasan pers,” ujar Novianti, mengungkapkan bahwa insiden tersebut memicu perdebatan mengenai tindakan UMITRA yang dianggap menghambat proses hukum.
Pihak UMITRA, melalui Humas Agus Setiyo, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk “pemerasan”, yang dibantah Novianti. Ia menilai unggahan akun-akun tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter.
Dasar Hukum & Proses Penyelidikan
Novianti melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran konten penghinaan. Ia menyatakan keyakinan terhadap profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.
“Saya berharap kasus ini menjadi contoh bahwa penggunaan media sosial harus tetap dalam koridor hukum,” ucapnya, mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari Andi Surya terkait kasus yang sedang ditangani Polda Lampung.(***)