Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Novianti: Berjuang Mempertahankan Nama Baik di Tengah Serangan Media Sosial

badge-check


					Novianti: Berjuang Mempertahankan Nama Baik di Tengah Serangan Media Sosial Perbesar

(TK) Lampung— Advokat Novianti, SH, secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polda Lampung pada Kamis, 6 Maret 2025. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan terdaftar sebagai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporannya, Novianti menyoroti beberapa akun, termasuk Facebook “Andi Surya” dan “Andi Surya Reny”, Instagram “@andisurya.com_”, serta TikTok “@andisurya931”. Akun-akun ini diduga menyebarkan konten berisi potongan video dan foto yang menampilkan narasi negatif sepihak.

Novianti, yang dikenal sebagai advokat tangguh, menjelaskan bahwa konten tersebut mengandung tuduhan “premanisme”, “pengancaman”, “ujaran kebencian”, “pemerasan”, dan “pemaksaan kehendak” yang tidak berdasar, merugikan reputasi profesionalnya. Ia mengungkapkan, “Potongan video, foto, dan narasi yang tidak lengkap itu telah menciptakan persepsi yang menyesatkan dan merusak nama baik saya. Sebagai seorang advokat, reputasi profesional adalah hal yang sangat penting bagi saya.”

Novianti telah berusaha untuk mengklarifikasi situasi kepada pemilik akun tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Ia menyatakan, “Saya dan beberapa jurnalis yang ada di lokasi pada potongan video dan foto tersebut telah memberikan kesempatan untuk konfirmasi, tetapi tidak ada respons memadai.” Bahkan, ketika ia mencoba menghubungi mereka, akun-akun tersebut menjawab dengan tuduhan fitnah.

Novianti menegaskan, “Oleh karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik saya dipulihkan.”

Kaitan Sengketa Proyek

Laporan ini terkait dengan sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Rektorat UMITRA, di mana Novianti mewakili kliennya, seorang kontraktor, dalam isu pembayaran pekerjaan tambahan. Mediasi yang dilakukan pada 13 Januari 2025 tidak membuahkan hasil. UMITRA awalnya mengizinkan dokumentasi pekerjaan, tetapi saat tim hukum Novianti datang, mereka dihalangi oleh satpam.

“Kami kecewa, ini menghalangi hak hukum kami dan kebebasan pers,” ujar Novianti, mengungkapkan bahwa insiden tersebut memicu perdebatan mengenai tindakan UMITRA yang dianggap menghambat proses hukum.

Pihak UMITRA, melalui Humas Agus Setiyo, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk “pemerasan”, yang dibantah Novianti. Ia menilai unggahan akun-akun tersebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

Dasar Hukum & Proses Penyelidikan

Novianti melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran konten penghinaan. Ia menyatakan keyakinan terhadap profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.

“Saya berharap kasus ini menjadi contoh bahwa penggunaan media sosial harus tetap dalam koridor hukum,” ucapnya, mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari Andi Surya terkait kasus yang sedang ditangani Polda Lampung.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page