Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Oknum PNS Lampung Terancam Hukuman Berat Usai Aniaya Siswa SD

badge-check


					Oknum PNS Lampung Terancam Hukuman Berat Usai Aniaya Siswa SD Perbesar

(TK) LAMPUNG—Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sedikit tercoreng akibat ulah oknum PNS dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum tersebut, yang diketahui melakukan penganiayaan dan meludahi muka seorang siswa SD, kini terancam hukuman berat.

 

Oknum PNS tersebut adalah M. Hersa A. Wijaya dari Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

 

Terdakwa diadili karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial DAA (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Novita Wulandari, mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika terdakwa mengetahui anaknya, Arsya, menangis dan tidak ingin berangkat sekolah. Terdakwa kemudian pergi ke sekolah untuk mencari tahu.

 

Setibanya di sekolah, terdakwa bertemu dengan teman-teman Arsya, yaitu M. Fauzan, Daffa Adriyan, dan Rayan M. Habibi, yang sedang berada di luar kelas. Ia menanyakan kepada mereka tentang kelas Arsya dan memberitahukan bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah.

 

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan menemui korban DAA, sambil menanyakan apakah korban yang menyebabkan anaknya menangis. Meskipun korban menjelaskan bahwa ia bukan pelakunya, terdakwa menarik kerah baju korban dan mendorongnya hingga terbentur dinding kelas.

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban, menampar pipinya, dan meludahi wajahnya. Setelah melakukan kekerasan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa ia telah dipukul. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian pipi dan leher.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page