Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Oknum PNS Lampung Terancam Hukuman Berat Usai Aniaya Siswa SD

badge-check


					Oknum PNS Lampung Terancam Hukuman Berat Usai Aniaya Siswa SD Perbesar

(TK) LAMPUNG—Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sedikit tercoreng akibat ulah oknum PNS dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum tersebut, yang diketahui melakukan penganiayaan dan meludahi muka seorang siswa SD, kini terancam hukuman berat.

 

Oknum PNS tersebut adalah M. Hersa A. Wijaya dari Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

 

Terdakwa diadili karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial DAA (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Novita Wulandari, mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika terdakwa mengetahui anaknya, Arsya, menangis dan tidak ingin berangkat sekolah. Terdakwa kemudian pergi ke sekolah untuk mencari tahu.

 

Setibanya di sekolah, terdakwa bertemu dengan teman-teman Arsya, yaitu M. Fauzan, Daffa Adriyan, dan Rayan M. Habibi, yang sedang berada di luar kelas. Ia menanyakan kepada mereka tentang kelas Arsya dan memberitahukan bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah.

 

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan menemui korban DAA, sambil menanyakan apakah korban yang menyebabkan anaknya menangis. Meskipun korban menjelaskan bahwa ia bukan pelakunya, terdakwa menarik kerah baju korban dan mendorongnya hingga terbentur dinding kelas.

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban, menampar pipinya, dan meludahi wajahnya. Setelah melakukan kekerasan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa ia telah dipukul. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian pipi dan leher.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya di Teluk Hantu Pesawaran

15 Mei 2026 - 10:27 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page