(TK) LAMPUNG—Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sedikit tercoreng akibat ulah oknum PNS dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum tersebut, yang diketahui melakukan penganiayaan dan meludahi muka seorang siswa SD, kini terancam hukuman berat.

Oknum PNS tersebut adalah M. Hersa A. Wijaya dari Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Terdakwa diadili karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial DAA (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Novita Wulandari, mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika terdakwa mengetahui anaknya, Arsya, menangis dan tidak ingin berangkat sekolah. Terdakwa kemudian pergi ke sekolah untuk mencari tahu.
Setibanya di sekolah, terdakwa bertemu dengan teman-teman Arsya, yaitu M. Fauzan, Daffa Adriyan, dan Rayan M. Habibi, yang sedang berada di luar kelas. Ia menanyakan kepada mereka tentang kelas Arsya dan memberitahukan bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah.
Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan menemui korban DAA, sambil menanyakan apakah korban yang menyebabkan anaknya menangis. Meskipun korban menjelaskan bahwa ia bukan pelakunya, terdakwa menarik kerah baju korban dan mendorongnya hingga terbentur dinding kelas.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban, menampar pipinya, dan meludahi wajahnya. Setelah melakukan kekerasan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa ia telah dipukul. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian pipi dan leher.(**)