Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Perda Baru DKI Jakarta: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Kini 10%, Insentif Khusus untuk Transportasi Umum!

badge-check


					Perda Baru DKI Jakarta: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Kini 10%, Insentif Khusus untuk Transportasi Umum! Perbesar

(TK)DKI JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah. Salah satu objek pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Objek pajak ini mencakup setiap transaksi penyerahan bahan bakar yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, serta penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.

Terdapat dua pihak yang terlibat dalam proses pembayaran pajak PBBKB ini. Pertama, Subjek Pajak adalah konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar. Kedua, Wajib Pajak adalah penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor yang menyalurkan bahan bakar kepada konsumen.

Pajak ini dipungut langsung oleh penyedia bahan bakar dan telah termasuk dalam harga jual yang dibayarkan oleh konsumen. PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar. Namun, untuk kendaraan umum, terdapat insentif khusus sebesar 5% dari harga jual, yaitu setengah dari tarif normal.

Cara menghitung PBBKB adalah sebagai berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

PBBKB terutang pada saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen, yang berarti pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Penting untuk dicatat bahwa pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini akan menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, dan mendukung fasilitas publik lainnya.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Sukses: Panen 150 Kg Lele Dukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Mei 2025 - 17:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page