Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Tragedi di Jalur Kereta Api: Pemuda Tertabrak dan Alami Luka Berat di Bandar Lampung”

badge-check


					“Tragedi di Jalur Kereta Api: Pemuda Tertabrak dan Alami Luka Berat di Bandar Lampung” Perbesar

(TK) Bandar Lampung— Sebuah insiden tragis terjadi di KM 9 + 2/3 petak jalan Tanjung Karang-Sukamenanti, Tanjung Gading, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 03.50 WIB. Seorang pemuda bernama Imam Mudin (22), warga Teluk Betung Selatan, harus mengalami luka berat setelah tertabrak kereta api Babaranjang.

Kabar mengenai kecelakaan ini dengan cepat sampai ke telinga publik lewat pernyataan resmi dari Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat kereta api yang sedang melaju dari Stasiun Tanjung Karang menuju Stasiun Tarahan terlihat melintas. Sayangnya, Imam Mudin tidak menyadari kehadiran kereta dan berusaha melintas jalur kereta api.

Zaki menambahkan, masinis kereta telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan bagi pejalan kaki agar segera menjauh dari bahaya. Namun, tegasnya, pemuda tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dan akhirnya tertabrak oleh KA 4039.

Akibat peristiwa tersebut, Imam Mudin mengalami luka serius yang mengakibatkan salah satu tangannya terputus. Ia segera dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menghadapi situasi ini, Azhar Zaki mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perlintasan kereta api. Ia menegaskan larangan aktivitas di area tersebut, yang diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta mengingatkan akan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta perjalanan kereta api.

Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik dan Pembangunan

9 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Renang Lampung Sumbang Lima Medali Perunggu di Pornas Korpri 2025, Ajeng Perwito Sari Jadi Andalan

9 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tito Tekankan Pengawasan Preventif Sejak Awal

9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT LEB: Kejati Lampung Panggil Zaidirina untuk Kedua Kalinya

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar: Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Segera Jalani Persidangan Tipikor

9 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page