Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditetapkan Jadi Tersangka, Proyek Gerbang Mewah Seret ke Bui!

badge-check


					Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditetapkan Jadi Tersangka, Proyek Gerbang Mewah Seret ke Bui! Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG—Dawam Rahardjo mantan Bupati Lampung Timur  ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022. Dawam langsung di tahan oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/25) malam.Asisten Pidsus Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tengah mengusut perkara pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

Selain Dawam, Armen menyebut juga menetapkan sebagai tersangkan atas nama AC alias AGS yang merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan proyek dan MDR yang merupakan ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS. Namun, proyek kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain. Skema ini menimbulkan penggelembungan anggaran dan berdasarkan perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar.

“Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” katanya.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung untuk 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejati Lampung gelah melakukan penggeledahan rumah pribadi Dawam Raharjo pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.

Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Dandim 0736/Batang Tekankan Kewaspadaan Bencana dan Kesehatan Jelang Musim Hujan

17 November 2025 - 15:58 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page