Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bandar Lampung, 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Diamankan

badge-check


					Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bandar Lampung, 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Diamankan Perbesar

(TK)BandaLampung— Bandar narkoba jaringan Malaysia inisial M (35) ditangkap Satresnarkoba Bandar Lampung. Total barang bukti yang diamankan seberat 6 kilogram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa (6/5). Tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka M. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 50 gram di kantong celana tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, ditemukan 1 kardus berisi 5 paket besar sabu, 1 plastik berisikan 1.653 butir ektasi dan serbuk pecahan pil yang terbungkus baju, 1 tas warna hitam berisikan 10 paket sabu 100 gram, 1 paket sabu 10 gram, dan 2 timbangan digital. Total barang bukti 6.060 gram sabu dan 1.653 ekstasi,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial R yang saat ini DPO.

“Diduga narkoba ini merupakan jaringan Malaysia dan diedarkan di wilayah Bandar Lampung,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan apabila ditafsir narkoba itu diperkirakan senilai Rp 7,2 milliar dan total jiwa yang diselamatkan sebanyak 63.906 jiwa.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan mati,” pungkasnya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT ENKEI INDONESIA DAN PT TRIGUNA PRATAMA ABADI DALAM SOROTAN: JANGAN BIARKAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN MENGUAP TANPA KEJELASAN

25 Juni 2026 - 07:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Blusukan ke Kedamaian, Eva Dwiana Pastikan Warga Lansia dan Sakit Dapat Perhatian Langsung

25 Juni 2026 - 05:47 WIB

Eva Dwiana Gratiskan AJB bagi Warga Campang Raya, Banjir Berkurang Setelah Normalisasi Sungai

25 Juni 2026 - 05:42 WIB

Susi, 68 Tahun: Bantuan Kursi Roda dari Eva Dwiana Permudah Aktivitas Sehari-hari

25 Juni 2026 - 05:36 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page