(TK)Polres Mesuji— menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap tiga kasus kriminal, dengan satu kasus penipuan menjadi perhatian utama. (06/05/2025)
Tiga kasus yang berhasil diungkap meliputi:

1. Penipuan hasil panen padi:Sebanyak kurang lebih 27 ton padi raib akibat penipuan.
2. Penganiayaan berat:Tindak kekerasan menggunakan senjata api rakitan (senpira).
3. Penggelapan:Satu unit kendaraan roda empat.
Kapolres Mesuji menjelaskan bahwa kasus penipuan padi berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur. Tersangka, Yoga Suprianto (28), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, berhasil diamankan di persembunyiannya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kegigihan Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di Jawa Tengah,” ujar Kapolres.
Terkait kasus penganiayaan berat, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Aang (62), pelaku penembakan di kebun sawit. Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap saat melarikan diri di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, tepatnya di Kecamatan Babat Supat.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan Hilman (34), warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, atas kasus penggelapan satu unit mobil. Tersangka diamankan di persembunyiannya di Kota Bandar Lampung.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Pelaku penipuan padi dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Pelaku penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP. Sementara pelaku penggelapan mobil dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(***)