Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Penipuan Padi Jadi Sorotan

badge-check


					Polres Mesuji Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Penipuan Padi Jadi Sorotan Perbesar

(TK)Polres Mesuji— menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap tiga kasus kriminal, dengan satu kasus penipuan menjadi perhatian utama. (06/05/2025)

Tiga kasus yang berhasil diungkap meliputi:

1. Penipuan hasil panen padi:Sebanyak kurang lebih 27 ton padi raib akibat penipuan.

2. Penganiayaan berat:Tindak kekerasan menggunakan senjata api rakitan (senpira).

3. Penggelapan:Satu unit kendaraan roda empat.

Kapolres Mesuji menjelaskan bahwa kasus penipuan padi berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur. Tersangka, Yoga Suprianto (28), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, berhasil diamankan di persembunyiannya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Kegigihan Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di Jawa Tengah,” ujar Kapolres.

Terkait kasus penganiayaan berat, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan Aang (62), pelaku penembakan di kebun sawit. Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap saat melarikan diri di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, tepatnya di Kecamatan Babat Supat.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan Hilman (34), warga Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, atas kasus penggelapan satu unit mobil. Tersangka diamankan di persembunyiannya di Kota Bandar Lampung.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. Pelaku penipuan padi dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Pelaku penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 Jo Pasal 63 KUHP. Sementara pelaku penggelapan mobil dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

BUPATI PEKALONGAN TERCIDUK OTT KPK, LANGSUNG DIBAWA KE JAKARTA

3 Maret 2026 - 06:14 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Fokus Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

19 Februari 2026 - 15:49 WIB

Ahli Waris Perempuan Diduga Dianiaya di Tengah Sengketa Lahan, Nama PT Tangerang Matra dan PT Alam Sutera Realty Tbk Terseret!

13 Februari 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional

You cannot copy content of this page