(TK),Pesisir Barat— Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sejumlah siswa SMAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, mengaku belum bisa mengambil ijazah lantaran belum melunasi iuran komite. Hal ini terungkap dari keterangan beberapa siswa yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
“Kami enggak berani ambil ijazah ke sekolah karena belum bayar. Pasti enggak dikasih wali kelas,” ujar beberapa siswa saat ditemui.

Terkait informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung Kepala SMAN 1 Pesisir Tengah, Rodi Satria. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, ia membantah adanya penahanan ijazah.
“Belum ada pembagian ijazah secara resmi. Kalau ada yang sudah dibagikan, itu untuk siswa yang memang butuh cepat, misalnya untuk daftar kuliah,” jelasnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai dugaan intimidasi atau intervensi oleh wali kelas melalui pesan grup WhatsApp yang meminta siswa segera melunasi iuran komite jika ingin mengambil ijazah, Rodi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Akan saya sampaikan ke wali kelas masing-masing. Saya pastikan ini selesai tanpa ada penahanan,” kilahnya.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Esok harinya, beberapa siswa yang mencoba mengambil ijazah di sekolah justru tetap tidak mendapatkannya. Ijazah mereka dikabarkan masih ditahan oleh wali kelas dengan alasan belum melunasi iuran komite. Para siswa hanya diberikan rapor dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Ketika dikonfirmasi ulang, salah satu wali kelas, Sujono, membantah tuduhan tersebut.
“Tidak ada penahanan. Saya justru sudah umumkan agar siswa segera datang. Tapi tidak ada yang datang sampai hari ini,” elaknya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Padahal, menurut keterangan siswa, mereka sudah datang ke sekolah namun tetap ditolak karena belum melunasi iuran.
Jika benar adanya, tindakan penahanan ijazah oleh pihak sekolah ini diduga kuat bertentangan dengan instruksi gubernur Lampung yang mengatakan tidak ada penahanan ijazah bagi pihak sekolah dengan alasan apapun .
Poin penting dalam instruksi dan edaran tersebut antara lain:
- Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa/orang tua untuk kegiatan sekolah, termasuk wisuda dan pengambilan dokumen pendidikan.
- Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengarahkan atau memfasilitasi pungutan, baik dalam bentuk sumbangan maupun kewajiban pembayaran yang membebani.
- Sekolah wajib mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran norma atau ketertiban, termasuk penahanan dokumen penting siswa seperti ijazah.
- Dinas Pendidikan berwenang memberikan sanksi kepada sekolah negeri yang terbukti melanggar ketentuan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik-praktik di dunia pendidikan yang mencederai semangat pemerataan akses dan keadilan bagi seluruh pelajar. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap sekolah yang masih nekat menahan ijazah, apalagi jika disertai intimidasi terhadap siswa.
Jika tidak segera ditangani, tindakan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan menciptakan stigma negatif terhadap sekolah-sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh penerapan kebijakan inklusif dan bebas pungutan.
(RED)











