Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

badge-check


					Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite Perbesar

(TK),Pesisir Barat— Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Sejumlah siswa SMAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, mengaku belum bisa mengambil ijazah lantaran belum melunasi iuran komite. Hal ini terungkap dari keterangan beberapa siswa yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

“Kami enggak berani ambil ijazah ke sekolah karena belum bayar. Pasti enggak dikasih wali kelas,” ujar beberapa siswa saat ditemui.

Terkait informasi tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung Kepala SMAN 1 Pesisir Tengah, Rodi Satria. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, ia membantah adanya penahanan ijazah.

“Belum ada pembagian ijazah secara resmi. Kalau ada yang sudah dibagikan, itu untuk siswa yang memang butuh cepat, misalnya untuk daftar kuliah,” jelasnya.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai dugaan intimidasi atau intervensi oleh wali kelas melalui pesan grup WhatsApp yang meminta siswa segera melunasi iuran komite jika ingin mengambil ijazah, Rodi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Akan saya sampaikan ke wali kelas masing-masing. Saya pastikan ini selesai tanpa ada penahanan,” kilahnya.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Esok harinya, beberapa siswa yang mencoba mengambil ijazah di sekolah justru tetap tidak mendapatkannya. Ijazah mereka dikabarkan masih ditahan oleh wali kelas dengan alasan belum melunasi iuran komite. Para siswa hanya diberikan rapor dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Ketika dikonfirmasi ulang, salah satu wali kelas, Sujono, membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada penahanan. Saya justru sudah umumkan agar siswa segera datang. Tapi tidak ada yang datang sampai hari ini,” elaknya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Padahal, menurut keterangan siswa, mereka sudah datang ke sekolah namun tetap ditolak karena belum melunasi iuran.

Jika benar adanya, tindakan penahanan ijazah oleh pihak sekolah ini diduga kuat bertentangan dengan instruksi gubernur Lampung yang mengatakan tidak ada penahanan ijazah bagi pihak sekolah dengan alasan apapun .

Poin penting dalam instruksi dan edaran tersebut antara lain:

  • Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa/orang tua untuk kegiatan sekolah, termasuk wisuda dan pengambilan dokumen pendidikan.
  • Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengarahkan atau memfasilitasi pungutan, baik dalam bentuk sumbangan maupun kewajiban pembayaran yang membebani.
  • Sekolah wajib mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran norma atau ketertiban, termasuk penahanan dokumen penting siswa seperti ijazah.
  • Dinas Pendidikan berwenang memberikan sanksi kepada sekolah negeri yang terbukti melanggar ketentuan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik-praktik di dunia pendidikan yang mencederai semangat pemerataan akses dan keadilan bagi seluruh pelajar. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap sekolah yang masih nekat menahan ijazah, apalagi jika disertai intimidasi terhadap siswa.

Jika tidak segera ditangani, tindakan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan menciptakan stigma negatif terhadap sekolah-sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh penerapan kebijakan inklusif dan bebas pungutan.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page