(TK),Bandar Lampung— Proyek embung di Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran sekitar Rp 8,8 miliar, kini menuai sorotan tajam setelah ditemukan kerusakan di sejumlah titik, meski baru beberapa bulan dilakukan serah terima.
Hasil pantauan lapangan pada 21 April 2026 menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tebing tanah di sisi embung terlihat longsor, batu-batu pelapis berjatuhan, serta terdapat indikasi rembesan air yang menyerap ke dalam tanah. Padahal, secara teknis, bangunan penampung air seharusnya memiliki perlindungan lereng dan sistem kedap air yang memadai.

Proyek yang dikerjakan dalam dua tahap—oleh CV Mahardika Abyakta Sentosa sebesar Rp 1,8 miliar dan dilanjutkan CV Raden Galuh hampir Rp 7 miliar—diduga belum menunjukkan kualitas sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Ironisnya, proyek ini telah dilakukan serah terima pada 20 Desember 2025 oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Namun dengan kondisi yang terjadi saat ini, publik mempertanyakan: apakah sebelum serah terima telah dilakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik proyek, ataukah hanya berdasarkan laporan administratif semata?
Di sisi lain, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung juga tak luput dari sorotan. Bagaimana proses pengawasan dilakukan hingga proyek bernilai miliaran rupiah ini sudah mengalami kerusakan dalam waktu singkat? Apakah spesifikasi teknis benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk perlindungan lereng dan sistem penahan air?
Jika proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, maka muncul pertanyaan lanjutan: langkah konkret apa yang telah diambil atas kerusakan yang terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan yang lebih besar ke depan, bahkan berisiko mengurangi fungsi embung sebagai penampung air. Tidak menutup kemungkinan, proyek ini justru membutuhkan anggaran tambahan untuk perbaikan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek bernilai miliaran rupiah seharusnya menjadi solusi, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam hitungan bulan. Jika benar ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil di lapangan, maka evaluasi menyeluruh hingga audit independen menjadi hal yang tak bisa dihindari.
(REDAKSI)












