Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Manajemen Karang Indah Mall Diduga Edarkan Produk Impor Tanpa Label Halal dan Izin Edar

badge-check


					Manajemen Karang Indah Mall Diduga Edarkan Produk Impor Tanpa Label Halal dan Izin Edar Perbesar

(TK)Bandar Lampung—- Manajemen Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung diduga mengedarkan produk makanan dan minuman impor tanpa label halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dugaan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, 16 Juni 2025.

Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Asroni Paslah. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan manajemen KIM, yakni Rudi dan Eko, Kepala BPOM Bandar Lampung Ani Fatimah, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Subadrayani, sejumlah anggota Komisi IV DPRD, serta warga pelapor.

Rapat bermula dari laporan masyarakat yang menemukan belasan produk di salah satu gerai KIM tanpa label halal dan izin edar BPOM.

Di hadapan manajemen KIM, Asroni mempertanyakan asal produk yang dijual.

“Saya perlu tanyakan kepada kawan-kawan KIM, ini produk dari luar negeri atau memang diproduksi di Indonesia? Khususnya minuman,” kata Asroni.

“Kalau namanya diproduksi di Indonesia, labelnya pasti sesuai ketentuan. Kalau ini produk dari Korea atau China, pasti ada kode negaranya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penelusuran terhadap legalitas produk tersebut.

“Kami menyarankan kepada manajemen KIM, produk yang belum punya izin edar agar distop dahulu. Jangan sampai ini menjadi bumerang bagi konsumen,” tegasnya.

Asroni mendesak seluruh pengelola pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung agar mematuhi regulasi dan tidak menjual produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kepala BPOM Bandar Lampung Ani Fatimah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah produk yang dijual di KIM dan mendapati produk-produk tersebut merupakan barang impor.

“Pada saat menerima produk, tidak dilakukan pengecekan sehingga terjadi kelolosan. Mekanisme pemeriksaan di KIM memang tidak ada,” ungkap Ani.

Ani juga menyebut pihak BPOM sebelumnya pernah mengamankan sejumlah produk tanpa label di KIM. Namun karena pihak manajemen tidak melakukan evaluasi menyeluruh, hal serupa kembali terulang.

Salah satu warga pelapor, Noviz, mengaku menemukan produk tanpa label halal dan izin BPOM saat sedang berada di KIM pada Mei lalu.

“Waktu saya tanya ke pihak manajemen, mereka malah bilang label itu tidak perlu dipasang di makanan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen KIM menyatakan bahwa seluruh produk mereka berasal dari distributor dan importir.

“Yang ditemukan itu memang ada beberapa. Kemarin juga sudah ada sidak dari BPOM, dan ditemukan barang-barang yang belum ada tempelan BPOM. Untuk label halal, dari supplier sedang dalam proses pengajuan ke MUI,” jelas perwakilan KIM.

Mereka mengklaim kendala pengajuan label halal terjadi di sistem MUI dan perpanjangan masa pengajuan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

“Jadi untuk label halal, kami masih menunggu dari supplier,” tambahnya.

BPOM Bekukan Produk Impor Tanpa Izin Edar Usai hearing, Kepala BPOM Bandar Lampung Ani Fatimah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dengan adanya pengaduan masyarakat, kami lakukan pengawasan kembali dan memang ditemukan produk-produk yang belum punya izin edar. Sesuai tugas kami, produk itu diamankan dan tidak boleh diperjualbelikan sampai nomor izin edarnya ditempel,” kata Ani.

BPOM mencatat terdapat sekitar 16 produk impor yang belum mencantumkan nomor izin edar di KIM.

Pengelola KIM Enggan Beri Keterangan ke Media

Sementara itu, usai rapat, perwakilan manajemen KIM memilih meninggalkan ruang hearing tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan. Beberapa awak media yang mencoba meminta konfirmasi hanya mendapati pengelola KIM buru-buru meninggalkan lokasi. (TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page