(TK)Lampung— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah di cabang Pringsewu untuk periode tahun 2021-2025. Penyidikan ini dilakukan pada Rabu (2/7), dan pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa hingga hari ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pihak bank dan nasabah. “Kami sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Cabang Pringsewu bank milik pemerintah, serta dua rumah yang terletak di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi. Hasil penggeledahan tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), empat sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, beberapa unit handphone, tas, dan uang tunai sebesar Rp559,6 juta.
Armen menambahkan bahwa indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar, meskipun angka tersebut masih dalam proses penghitungan. “Kami akan terus melakukan penyidikan hingga mendapatkan kepastian mengenai kerugian negara ini,” pungkasnya.(***)










