(TK), Tulang Bawang, Lampung— Isu dugaan perselingkuhan yang sempat menyeret nama Kepala Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial JML, bersama Ketua RT 02, SLNA, dipastikan tidak benar.
Berdasarkan hasil musyawarah yang difasilitasi di Balai Kampung Agung Jaya dan klarifikasi dari berbagai pihak, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan adanya hubungan terlarang antara keduanya. Bahkan, keluarga dari pihak SLNA dan JML telah menyatakan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah menegaskan bahwa kabar yang beredar sebelumnya hanyalah kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu tak berdasar. “Kami sudah mendengar langsung dari kedua belah pihak. Tidak ada bukti yang menunjukkan perselingkuhan. Persoalan ini sudah clear, semua pihak sudah saling memaafkan,” ujar salah satu tokoh adat setempat.
Kapolsek Banjar Agung yang sempat menerima laporan juga membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan karena tidak cukup bukti. “Setelah dilakukan klarifikasi, tidak ada unsur pidana yang dapat dilanjutkan. Laporan dinyatakan selesai karena kedua belah pihak memilih jalur damai,” jelasnya.
Dengan adanya perdamaian ini, masyarakat diimbau untuk tidak lagi menyebarkan isu yang belum tentu benar dan berpotensi merusak nama baik seseorang. Kepala Kampung JML sendiri menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami mohon masyarakat tidak lagi termakan isu. Mari kita kembali fokus membangun kampung kita,” kata JML dalam pernyataan singkatnya.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi penutup dari polemik yang sempat membuat resah warga. Tokoh adat dan masyarakat menekankan pentingnya menjaga persatuan serta keharmonisan, dengan mengedepankan musyawarah dan tabayyun (klarifikasi) sebelum mempercayai informasi yang beredar .
(*)










