Lampung— Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, dan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/10).
Selain Suprapto dan Zainal Fikri, sejumlah pejabat Pemkab Pesawaran lainnya juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya, Suprapto hadir sudah di PTSP. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” kata Ricky Ramadhan.
Informasi yang dihimpun RMOLLampung menyebutkan, Zainal Fikri akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit.
Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Zainal Fikri pada panggilan sebelumnya.
“Nggak datang, alasannya sakit,” ujar Armen melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10).
Hingga kini, penyidik Pidsus masih terus mendalami keterangan para saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM tersebut.
(*)










