Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Sekretaris Sat Pol PP Lampung Utara dan Dua ASN Lain Terjerat Kasus Narkoba

badge-check


					Sekretaris Sat Pol PP Lampung Utara dan Dua ASN Lain Terjerat Kasus Narkoba Perbesar

(TK)—Lampung Utara— Tiga oknum Aparatur Sepil Negara (ASN), termasuk didalamnya salah satunya Seketaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polsek Kota Bumi Kota dan Satuan Narkoba Polres terkait peredaran narkoba jenis sabu sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kenari, Gang M Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Ketiga ASN itu, Seketaris Sat Pol PP Lampung Utara, Ganda Panglima Romadhom (43), warga Desa Tata Karya, Kelurahan Tata Karya, Kecamatan Abung Suryakarta. Lalu Ahmad Jonis (30), warga Jalan Kenari Gang M Zen, Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, dan Ericka Andri Saputra (42) warga jalan Ki Manshur Gg. Hamawi No.115, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Dari tangan ketiga ASN itu petugas mengamankan barang bukti berupa, satu buah paket sabu, satu buah centong pipet, satu buah pirek berisikan sabu. Kemudia satu buah jarum, satu buah pirek, satu buah bong, satu unit handpone VIVO Y20, satu unit Handpone INFINIX, satu unit handpone VIVO Y36, dan satu buah korek api.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Kota Bumi Kota menyebutkan, penangkapan ketiga ASN Lampung Utara itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sabuah rumah di jalan

kenari Gang M zen Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kemudian petugas melakukan pengintaian dengan mencuigai garik- gerik ketiga ASN yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah memastikan kecurigaan itu, petugas langsung merengsek masuk kedalam rumah dengan mendapati ketiga ASN sedang asik mengunakan narkoba jenis sabu-sabu alias garam China itu.

Petugas langsung mengamankan ketiga ASN tersebut berserta barang bukti, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk segera diproses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Mardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ketiga ASN itu masih menjalani pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan, di Sat Narkoba Polres,” Kata Mardian singkat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Jum’at pagi.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Dwiana Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Komitmen Majukan UMKM

11 Juni 2026 - 11:38 WIB

Eva Dwiana: Kedatangan Prabowo Kehormatan Bagi Warga Bandar Lampung

11 Juni 2026 - 05:52 WIB

Wagub Jihan Dorong Percepatan Literasi Keuangan Selaras Program Desaku Maju dan Desa Perkasa

11 Juni 2026 - 05:36 WIB

Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

11 Juni 2026 - 05:32 WIB

22 Satpam Tersisih, Disnaker Bergerak; Bank Lampung Jawab Umum, Pertanyaan Utama Tetap Menggantung

9 Juni 2026 - 04:46 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page