Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Kembar Ajaib”Pemerintah Kota Bandar Lampung: Ketika Kekuasaan Diduga Membungkam Keadilan

badge-check


					“Kembar Ajaib”Pemerintah Kota Bandar Lampung: Ketika Kekuasaan Diduga Membungkam Keadilan Perbesar

(TK), Bandar Lampung —Di balik senyapnya  pemerintahan Kota Bandar Lampung, ada sebuah cerita yang menimbulkan tanda tanya besar di benak publik. Cerita tentang dugaan pemalsuan identitas dan dokumen negara yang menyeret nama Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Kasus ini bukan perkara baru. Ia mencuat pertama kali melalui aduan masyarakat ke Polda Lampung, namun kemudian seolah lenyap tanpa arah. Kini, setelah sekian lama, isu itu kembali hidup ,kali ini disertai dengan sorotan keras terhadap diamnya kekuasaan dan lambannya aparat hukum di daerah.

Aduan masyarakat ke Polda Lampung menyoroti dugaan manipulasi data tahun kelahiran Eka Afriana, dari 1970 menjadi 1973.
Perubahan ini diduga dilakukan agar ia memenuhi batas usia maksimal dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008.

Telah Diketahui, sosok Eka Afriana adalah Kembaran dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Keduanya dikenal luas sebagai kembar identik, namun dengan selisih tahun lahir tiga tahun.
Eva Dwiana tercatat lahir pada 25 April 1970, sementara data kepegawaian Eka menunjukkan 25 April 1973.

“Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini soal integritas data negara,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Lampung yang meminta namanya disamarkan.
“Kalau benar ada perubahan demi lolos usia CPNS, berarti negara dirugikan sejak awal karena dasar pengangkatan ASN-nya sudah tidak sah.”

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung sempat menangani aduan ini.
Kepada media nasional, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa aduan masyarakat memang ada dan telah ditindaklanjuti. Bahkan, enam saksi sudah diperiksa.

Namun, hingga kini tak satu pun tersangka ditetapkan. Proses hukum berhenti di tahap penyelidikan awal.

Yang menarik, dalam proses klarifikasi, Eka Afriana disebut mengakui adanya perubahan data pada dokumen pribadinya, dengan alasan mengalami gangguan psikis dan “sering kesurupan”.
Alasan ini sontak memicu gelombang kritik dari publik.

“Bagaimana mungkin alasan seperti itu bisa menghentikan penyelidikan? Kalau benar data diubah, ya harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan dengan dalih mistis,” ujar seorang akademisi hukum Salah satu Universitas di Lampung saat dimintai pendapat.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung memilih bungkam.
Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Wali Kota, Inspektorat, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait keabsahan data kepegawaian Eka Afriana.

Padahal, berdasarkan regulasi kepegawaian, setiap aparatur yang terindikasi melakukan manipulasi data wajib dilakukan verifikasi ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun hingga berita ini diturunkan, BKN belum mengeluarkan pernyataan atau langkah verifikasi terbuka.

Sikap diam itu justru memunculkan dugaan bahwa ada “tembok kekuasaan” yang membentengi kasus ini.
Apalagi, publik sudah mengetahui hubungan darah antara Eka dan pejabat tertinggi di kota bandar lampung.

“Kalau bukan karena posisi dan hubungan keluarga, saya yakin kasus seperti ini sudah lama naik ke tahap penyidikan,” ujar sumber internal di lingkungan Pemkot yang juga meminta identitasnya disamarkan.

Dari sisi hukum, dugaan pemalsuan dokumen negara jelas memiliki konsekuensi serius.
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Jika benar perubahan tahun kelahiran itu digunakan untuk memenuhi syarat administratif CPNS, maka bukan hanya kejahatan administratif, tapi pemalsuan dokumen negara.

Selain itu, secara administratif, ASN yang terbukti menggunakan dokumen palsu dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat serta penarikan kembali seluruh hak kepegawaiannya.

“Kalau data dasarnya palsu, maka seluruh jabatan, gaji, dan tunjangan yang diterima sejak awal dianggap tidak sah. Itu kerugian negara,” jelas pakar hukum yang dimintai tanggapan.

Yang menjadi persoalan utama bukan hanya isi perkara, tetapi sikap pembiaran yang terjadi di sekelilingnya.
Publik menilai, aparat penegak hukum di daerah sering kali ragu menyentuh kasus yang melibatkan figur dengan pengaruh politik besar.

Skenario yang sama terlihat di kasus ini: Aduan Masyarakat ada, penyelidikan berjalan, saksi diperiksa, tapi akhirnya senyap.
Tak ada kejelasan, tak ada keberanian.

“Kalau hukum bisa mandek hanya karena ada hubungan keluarga dengan pejabat, berarti yang rusak bukan hanya sistem, tapi nurani bangsa ini,” ujar seorang pegiat masyarakat sipil Lampung.

Apakah kekuasaan di  Kota Bandar Lampung masih bisa dikritik dan diawasi secara terbuka?
Ataukah setiap upaya mencari kebenaran akan dibungkam oleh kepentingan politik dan jaringan kekuasaan?

Melihat stagnasi di tingkat daerah, berbagai kalangan mulai mendesak agar Mabes Polri ,Kejagung  dan Komisi II DPR RI  yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi ambil alih perhatian terhadap kasus ini.

Bukan untuk menghakimi individu, tetapi untuk memastikan keadilan dan transparansi ditegakkan.

“Ini ujian bagi sistem hukum kita. Kalau kasus sekecil manipulasi data saja tidak bisa dituntaskan karena ada kekuasaan yang membayangi, maka jangan harap korupsi besar bisa diberantas,” ujar aktivis hukum nasional dalam diskusi dengan  Redaksi Media ini .

Komisi II DPR RI dinilai memiliki kewenangan moral untuk memanggil BKN, Kemendagri, dan Polri guna menjelaskan sejauh mana langkah yang sudah ditempuh.
Transparansi publik adalah hak masyarakat, bukan kemurahan hati penguasa.

Kasus ini kini menjadi barometer integritas penegak hukum di Lampung.
Apakah kepolisian dan kejaksaan di daerah mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu?
Ataukah justru tunduk pada tekanan kekuasaan lokal?

“Publik tidak meminta orang tertentu dihukum, publik hanya menuntut proses yang adil dan terbuka,” ujar Salah satu aktivis senior di Lampung.
“Kalau semua diam, berarti kita sedang menyaksikan matinya hukum secara perlahan.”tegas nya

Kasus Eka Afriana bukan hanya soal perubahan angka di akta kelahiran.
Ia mencerminkan bagaimana kekuasaan dapat membungkam kebenaran dan mengubah hukum menjadi alat pilih-pilih.

Selama aparat hukum, pejabat daerah, dan lembaga negara memilih diam, publik akan terus menaruh curiga bahwa kebenaran sedang dikorbankan demi kenyamanan kekuasaan.

Kini, semua mata tertuju pada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan BKN.
Mereka ditantang untuk membuktikan bahwa keadilan di negeri ini tidak bisa dibeli oleh jabatan, relasi, atau darah kekuasaan.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page