Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Waspada! Muncul Modus Baru Penipuan Lewat QR Palsu, Rekening Bisa Ludes Seketika

badge-check


					Waspada! Muncul Modus Baru Penipuan Lewat QR Palsu, Rekening Bisa Ludes Seketika Perbesar

(TK)— Modus penipuan keuangan makin canggih dan marak. Terbaru, modus penipuan menggunakan kode QR palsu untuk menjerat para korbannya.

Modus itu dilakukan saat mereka memindai atau scan QR akan membuat rekening mereka ludes tanpa sisa. Kode QR palsu itu akan meniru identitas pedagang, jenis barang dan jumlah transaksi asli. Jadi korban tidak akan menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia sudah pernah mengingatkan terkait hal ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan QRIS dibangun dengan keamanan standar nasional dan merujuk para praktik terbaik global.

“QRIS keamanannya itu tanggung jawab bersama. BI, ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia] dan pelaku industri PJP [Perusahaan Jasa Penilai] selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant,” jelas
dia.

Menurutnya, peredaran QRIS palsu perlu ditanggulangi bersama. Termasuk, pedagang punya tanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasannya.

Selain itu pedagang harus mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS. Ini dilakukan baik yang bertransaksi dengan scan gambar maupun mesin EDC.

Kedua, para pedagang juga harus memeriksa status tiap pembayaran. Misalnya memastikan notifikasi telah mereka terima setelah transaksi terjadi.

Namun bukan hanya pedagang yang harus bertanggung jawab. Pembeli punya tugas yang sama untuk menanggulangi masalah ini.

Fillianingsih mengatakan pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan memiliki identitas sama dengan merchant.

“Namanya benar, jangan misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak pas,” jelasnya.

“Di BI dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen. Jadi itu tanggung jawab kita bersama,” pungkas dia.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa

19 Juli 2026 - 03:03 WIB

Eva Dwiana Hadiri Festival Karnaval Nusantara di Rakernas XVIII APEKSI

3 Juli 2026 - 05:53 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Trending di Indek News