Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Telkom Delegasikan Persetujuan RKAP 2026 ke Dewan Komisaris, Restrukturisasi Bisnis Jadi Agenda Utama RUPSLB

badge-check


					Telkom Delegasikan Persetujuan RKAP 2026 ke Dewan Komisaris, Restrukturisasi Bisnis Jadi Agenda Utama RUPSLB Perbesar

(TK), Jakarta— PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025. Pengumuman tersebut telah disampaikan kepada para pemegang saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB Telkom akan digelar pada tanggal 12 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB secara daring.

Disebutkan bahwa, mata acara RUPSLB tersebut akan membahas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1).

Hal itu merupakan bagian dari rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99%.

“Mata Acara tersebut merupakan persetujuan aksi korporasi berupa pemisahan tidak murni atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (tahap-1) yang merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan dari Perseroan dengan kepemilikan 99,99%,” tulis manajemen melalui keterbukaan informasi, dikutip Jumat (21/11).

Selain itu, meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dan pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 Termasuk dengan Perubahannya.

“Mata Acara ini merupakan agenda untuk pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Perseroan tahun buku 2026 dari RUPS termasuk dengan perubahannya kepada Dewan Komisaris Perseroan,” tulisnya.

Selanjutnya, meminta persetujuan atas rencana untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat untuk melaksanakan penyediaan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode peralihan.

“Mata Acara ini merupakan persetujuan atas usulan untuk melaksanakan rencana penugasan khusus dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan keberlangsungan layanan digital pemerintah dan menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan data pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode peralihan menuju beroperasinya Pusat Data Nasional (PDN) secara penuh,” sebutnya.

Pada mata acara terakhir, manajemen menyebutkan bahwa akan ada perubahan susunan pengurus perseroan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BOLEHKAH HASIL AUDIT BPKP DIJADIKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI ALAT BUKTI ADANYA KERUGIAN NEGARA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?

18 Agustus 2026 - 04:23 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa

19 Juli 2026 - 03:03 WIB

Eva Dwiana Hadiri Festival Karnaval Nusantara di Rakernas XVIII APEKSI

3 Juli 2026 - 05:53 WIB

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bandar Lampung