Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

badge-check


					Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memasuki tahap akhir. Penyidik menargetkan berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait kehadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menjalani pemeriksaan, melainkan datang untuk melengkapi data dan memberikan klarifikasi tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.

Menurut kuasa hukum, kehadiran Arinal semata-mata sebagai bentuk kooperatif terhadap permintaan penyidik guna melengkapi dokumen dan keterangan administratif, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pelengkapan data tersebut berlangsung selama beberapa jam di lingkungan Kejati Lampung.

Penyidik Kejati Lampung menyatakan, pelengkapan data dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Arinal Djunaidi, merupakan bagian dari proses finalisasi berkas perkara agar seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Perkara dugaan korupsi PI 10 persen ini berkaitan dengan pengelolaan dana senilai sekitar USD 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page