(TK),Bandar Lampung— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memasuki tahap akhir. Penyidik menargetkan berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait kehadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menjalani pemeriksaan, melainkan datang untuk melengkapi data dan memberikan klarifikasi tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.

Menurut kuasa hukum, kehadiran Arinal semata-mata sebagai bentuk kooperatif terhadap permintaan penyidik guna melengkapi dokumen dan keterangan administratif, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pelengkapan data tersebut berlangsung selama beberapa jam di lingkungan Kejati Lampung.
Penyidik Kejati Lampung menyatakan, pelengkapan data dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Arinal Djunaidi, merupakan bagian dari proses finalisasi berkas perkara agar seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perkara dugaan korupsi PI 10 persen ini berkaitan dengan pengelolaan dana senilai sekitar USD 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)










