(TK), TULANGBAWANG — Dugaan pengondisian pekerjaan Program Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tulang Bawang kian mengarah pada peran sentral Kepala Dinas Pendidikan. Pola pekerjaan yang terpusat, melibatkan puluhan sekolah dan sejumlah item strategis bernilai besar, dinilai tidak mungkin berjalan tanpa arahan dan kendali dari pimpinan dinas .
Program yang bersumber dari APBN tersebut sejatinya mengedepankan prinsip swakelola dan otonomi sekolah. Namun, fakta lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun redaksi, kewenangan kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga dikesampingkan, sementara pekerjaan penting diarahkan kepada perusahaan penyedia tertentu secara seragam.

Indikasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan sistematis yang berjalan lintas sekolah, lintas lokasi, dan lintas item pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang mengatur, dan atas dasar kepentingan apa?
Sejumlah keterangan dari lapangan menguatkan dugaan bahwa pengondisian tidak bersifat sporadis, melainkan terencana. Kepala sekolah penerima bantuan mengaku sebagian pekerjaan yang seharusnya menjadi kewenangan sekolah justru ditarik ke luar dengan alasan “satu paket”. Bahkan, tenaga pemasangan di lapangan menyebut bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan jaminan “aman” karena adanya hubungan langsung antara perusahaan dan pimpinan dinas.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan. Program yang seharusnya memperkuat peran sekolah dan memberdayakan masyarakat justru diduga dijadikan ruang pengondisian yang menguntungkan segelintir pihak.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi secara berulang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Ami Balaw, serta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Namun hingga berita lanjutan ini disusun, tidak ada penjelasan, bantahan, ataupun klarifikasi yang diberikan atas dugaan serius tersebut.
Kamis ,(15/01/26)
Dalam konteks pejabat publik, ketiadaan klarifikasi atas dugaan pengaturan anggaran negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele .Justru, sikap tersebut semakin memperbesar kecurigaan publik bahwa praktik pengondisian yang dimaksud bukan kesalahan teknis di tingkat bawah, melainkan diduga berkaitan langsung dengan kebijakan dan arah pimpinan dinas.
Media ini menegaskan bahwa dugaan permainan anggaran pendidikan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Anggaran negara bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu dengan cara mempermainkan kewenangan. Seluruh temuan, data, dan keterangan yang dihimpun akan menjadi bagian dari kontrol publik dan siap disampaikan kepada aparat pengawas internal maupun pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang serta seluruh pihak terkait .Kamis(15/01/26)
(REDAKSI)










