Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

badge-check


					Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira” Perbesar

(TK),BANDARLAMPUNG—Bermula dari Fanny Setiawan, S.Sos, M.M. Selaku kuasa penjual atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 340/RL atas nama Harun Al Rasyid. Luasnya fisiknya lebih kurang 390 meter persegi.

Pada sekira bulan Februari 2022, tanah dan bangunan yang dikuasakan kepada Fanny (saksi) terjual. Adalah Dr. H. Dendi Ramadhona Bin Zulkifli Anwar yang menjadi pembeli. Nilai transaksinya seharga Rp1,5 miliar. Harga ini termasuk biaya balik nama sertifikat yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Nah, sekira Februari 2023, proses pembangunan rumah diatas tanah dimaksud sudah dimulai. Fanny, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, bergerak melakukan proses pengajuan balik nama SHM atas tanah dan bangunan seluas lebih kurang 390 meter persegi, merupakan bagian dari sertifikat rumah yang sedang dibangun tersebut.

Proses alih nama SHM Nomor: 340/RL atas nama Harun Al Rasyid dilakukan Fanny dihadapan Kantor Notaris Lingga Ayu Burdani, S.H., M.Kn. Biaya proses balik nama sebesar Rp16.000.000. Lantas, beralihlah status kepemilikan tanah dan bangunan, yang semula SHM Nomor: 340/RL menjadi SHM Nomor: 3477 atas nama Nanda Indira Bastian, S.E, M.M. Tepatnya tanggal 11 Agustus 2023 SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Sementara Zainal Fikri (terdakwa), Kepala Dinas PUPR Pesawaran, masih sibuk membangun rumah mentereng diatas tanah yang dibeli via Fanny, telah menggelontorkan dana hasil fee proyek dari PUPR sejumlah Rp3.500.000.000 hingga 15 Juli 2023.

Dana sejumlah itu dibayarkan kepada H.Sarimin (saksi) yang menjadi kontraktor pembangunan rumah. Akibat dana fee proyek menipis, Zainal Fikri tak sanggup meneruskan pembangunan. Pekerjaan Sarimin berhenti pada kondisi pembangunan fisik sampai 71,62 persen, dari rencana semula.

Secara rinci Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikannya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-01 /L.8.21/Ft.1/01/2026 untuk Zainal Fikri.

Tampaknya pada tahun 2023, Zainal Fikri kembali berhasil mengumpulkan dana dari Fee proyek di PUPR. Berdasarkan perintah dan arahan sebelumnya, tepatnya sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa bertemu dengan Ir. Danta Muhitha (saksi) yang memiliki profesi sebagai arsitek.

Pada pertemuan ini, Zainal Fikri meminta Danta Muhitha agar berkenan melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan rumah. Sebelumnya telah dikerjakan pembangunannya oleh Sarimin.

Kemudian, Danta Muhitha bersedia melanjutkan pembangunan rumah. Kesepakatan keduanya, seluruh biaya yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan tersebut dibebankan dan menjadi tanggung jawab Zainal Fikri.

Secara rinci diuraikan dalam dakwaan: tanggal 17 Oktober 2023, Danta Muhitha menerima DP Tahap I Pekerjaan Rumah Tinggal di Jl. Bukit-Kotabaru-Tanjung Karang Timur sebesar Rp300.000.000 di rumah Zainal Fikri.

Tanggal 27 Februari 2024, Danta Muhitha menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp200.000.000 di rumah Zainal Fikri.

Sehingga, total biaya yang dikeluarkan Zainal Fikri untuk melakukan pembayaran biaya pembangunan rumah milik Dr. H. Dendi Ramadhona Bin Zulkifli Anwar tersebut adalah sebesar Rp4.220.000.000.

Nah, secara keseluruhan uang-uang tersebut bersumber dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode tahun 2022 sampai tahun 2024, urai JPU.

Pertanyaannya, kemana rumah yang dibangun Zainal Fikri dengan melibatkan Sarimin dan Danta Muhitha sekarang? Apakah yang di akui Nanda Indira Bastian dalam LHKPN pada 1 Juli 2024 yang diakui diperoleh dari hasil sendiri. Atau yang ada dalam LKHPN pada 27 November 2025? Walau dalam kedua LKHPN ini, hanya berbeda keterangan. Pertama diakui diperoleh dari hasil sendiri, sementara dalam LKHPN 2025 pengakuan itu dihapus. Hanya JPU dan hakim yang bias memutuskan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Wapres Gibran Dukung Pengembangan Fasilitas Kesehatan

8 Mei 2026 - 15:34 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung