(TK),BANDARLAMPUNG—Bermula dari Fanny Setiawan, S.Sos, M.M. Selaku kuasa penjual atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 340/RL atas nama Harun Al Rasyid. Luasnya fisiknya lebih kurang 390 meter persegi.
Pada sekira bulan Februari 2022, tanah dan bangunan yang dikuasakan kepada Fanny (saksi) terjual. Adalah Dr. H. Dendi Ramadhona Bin Zulkifli Anwar yang menjadi pembeli. Nilai transaksinya seharga Rp1,5 miliar. Harga ini termasuk biaya balik nama sertifikat yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Nah, sekira Februari 2023, proses pembangunan rumah diatas tanah dimaksud sudah dimulai. Fanny, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, bergerak melakukan proses pengajuan balik nama SHM atas tanah dan bangunan seluas lebih kurang 390 meter persegi, merupakan bagian dari sertifikat rumah yang sedang dibangun tersebut.
Proses alih nama SHM Nomor: 340/RL atas nama Harun Al Rasyid dilakukan Fanny dihadapan Kantor Notaris Lingga Ayu Burdani, S.H., M.Kn. Biaya proses balik nama sebesar Rp16.000.000. Lantas, beralihlah status kepemilikan tanah dan bangunan, yang semula SHM Nomor: 340/RL menjadi SHM Nomor: 3477 atas nama Nanda Indira Bastian, S.E, M.M. Tepatnya tanggal 11 Agustus 2023 SHM tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Sementara Zainal Fikri (terdakwa), Kepala Dinas PUPR Pesawaran, masih sibuk membangun rumah mentereng diatas tanah yang dibeli via Fanny, telah menggelontorkan dana hasil fee proyek dari PUPR sejumlah Rp3.500.000.000 hingga 15 Juli 2023.
Dana sejumlah itu dibayarkan kepada H.Sarimin (saksi) yang menjadi kontraktor pembangunan rumah. Akibat dana fee proyek menipis, Zainal Fikri tak sanggup meneruskan pembangunan. Pekerjaan Sarimin berhenti pada kondisi pembangunan fisik sampai 71,62 persen, dari rencana semula.
Secara rinci Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikannya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-01 /L.8.21/Ft.1/01/2026 untuk Zainal Fikri.
Tampaknya pada tahun 2023, Zainal Fikri kembali berhasil mengumpulkan dana dari Fee proyek di PUPR. Berdasarkan perintah dan arahan sebelumnya, tepatnya sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa bertemu dengan Ir. Danta Muhitha (saksi) yang memiliki profesi sebagai arsitek.
Pada pertemuan ini, Zainal Fikri meminta Danta Muhitha agar berkenan melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan rumah. Sebelumnya telah dikerjakan pembangunannya oleh Sarimin.
Kemudian, Danta Muhitha bersedia melanjutkan pembangunan rumah. Kesepakatan keduanya, seluruh biaya yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan tersebut dibebankan dan menjadi tanggung jawab Zainal Fikri.
Secara rinci diuraikan dalam dakwaan: tanggal 17 Oktober 2023, Danta Muhitha menerima DP Tahap I Pekerjaan Rumah Tinggal di Jl. Bukit-Kotabaru-Tanjung Karang Timur sebesar Rp300.000.000 di rumah Zainal Fikri.
Tanggal 27 Februari 2024, Danta Muhitha menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp200.000.000 di rumah Zainal Fikri.
Sehingga, total biaya yang dikeluarkan Zainal Fikri untuk melakukan pembayaran biaya pembangunan rumah milik Dr. H. Dendi Ramadhona Bin Zulkifli Anwar tersebut adalah sebesar Rp4.220.000.000.
Nah, secara keseluruhan uang-uang tersebut bersumber dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode tahun 2022 sampai tahun 2024, urai JPU.
Pertanyaannya, kemana rumah yang dibangun Zainal Fikri dengan melibatkan Sarimin dan Danta Muhitha sekarang? Apakah yang di akui Nanda Indira Bastian dalam LHKPN pada 1 Juli 2024 yang diakui diperoleh dari hasil sendiri. Atau yang ada dalam LKHPN pada 27 November 2025? Walau dalam kedua LKHPN ini, hanya berbeda keterangan. Pertama diakui diperoleh dari hasil sendiri, sementara dalam LKHPN 2025 pengakuan itu dihapus. Hanya JPU dan hakim yang bias memutuskan.










