(TK),Bandar Lampung —Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2026. Arinal terlihat keluar dari kantor Kejati dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD, yang saat ini tengah didalami oleh penyidik. Meski rincian kerugian negara belum dipublikasikan secara resmi, langkah penahanan terhadap mantan kepala daerah tersebut menandakan perkara ini memiliki bobot serius.
Pihak keluarga tersangka turut hadir dan menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan. Mereka menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan serta membuktikan kebenaran di persidangan.
(*)













