Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Mesuji

Diduga Dipicu Asmara, Dua Pria Aniaya Korban hingga Tak Berdaya di Bendungan Simpang Pematang

badge-check


					Diduga Dipicu Asmara, Dua Pria Aniaya Korban hingga Tak Berdaya di Bendungan Simpang Pematang Perbesar

(TK),MESUJI, LAMPUNG – Dugaan tindak penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sekitar dua pekan lalu. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi terkait seorang wanita.

Korban diketahui bernama Putra. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh dua pria berinisial Tristan dan Aris.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi rumah mertua korban di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pematang. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan para pelaku. Situasi memanas hingga salah satu pihak disebut sempat membawa linggis, namun berhasil diamankan oleh ibu mertua korban.

Selanjutnya, korban diduga dijemput dan dibawa oleh kedua pelaku menuju Bendungan Simpang Pematang. Di lokasi itulah, dugaan penganiayaan terjadi.

Dokumentasi yang diterima pihak keluarga menunjukkan korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan terlihat bersujud di hadapan para pelaku. Pihak keluarga korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, termasuk pertikaian yang sempat terjadi di dalam rumah sebelum korban dibawa ke lokasi bendungan.

Atas kejadian ini, korban dikabarkan akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

Tindakan yang diduga dilakukan para pelaku berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang

Dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun, tergantung pada tingkat luka dan unsur yang terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini akan terus dipantau dan dikawal guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karaoke Diva Tetap dibuka

29 April 2026 - 16:01 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diborgol, Resmi Ditahan Kejati: Kasus Korupsi BUMD Meledak ke Publik

28 April 2026 - 15:08 WIB

Pasca Evaluasi, Satpol PP Tulang Bawang Barat Izinkan Karaoke Diva Kembali Beroperasi

28 April 2026 - 12:35 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Tower XL di Lampung Barat Disinyalir Tanpa Izin Lengkap

28 April 2026 - 06:41 WIB

Kualitas Jalan Dipertanyakan, UPTD VI Disinyalir Gunakan Material Bekas — Publik Tagih Sikap Gubernur Lampung atas Dugaan Pembiaran Ini

27 April 2026 - 10:43 WIB

Trending di Lampung