Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Mesuji

Diduga Dipicu Asmara, Dua Pria Aniaya Korban hingga Tak Berdaya di Bendungan Simpang Pematang

badge-check


					Diduga Dipicu Asmara, Dua Pria Aniaya Korban hingga Tak Berdaya di Bendungan Simpang Pematang Perbesar

(TK),MESUJI, LAMPUNG – Dugaan tindak penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sekitar dua pekan lalu. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi terkait seorang wanita.

Korban diketahui bernama Putra. Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh dua pria berinisial Tristan dan Aris.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi rumah mertua korban di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pematang. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan para pelaku. Situasi memanas hingga salah satu pihak disebut sempat membawa linggis, namun berhasil diamankan oleh ibu mertua korban.

Selanjutnya, korban diduga dijemput dan dibawa oleh kedua pelaku menuju Bendungan Simpang Pematang. Di lokasi itulah, dugaan penganiayaan terjadi.

Dokumentasi yang diterima pihak keluarga menunjukkan korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan terlihat bersujud di hadapan para pelaku. Pihak keluarga korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, termasuk pertikaian yang sempat terjadi di dalam rumah sebelum korban dibawa ke lokasi bendungan.

Atas kejadian ini, korban dikabarkan akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

Tindakan yang diduga dilakukan para pelaku berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang

Dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun, tergantung pada tingkat luka dan unsur yang terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini akan terus dipantau dan dikawal guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung