(TK), BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Sukaraja terkait kebisingan yang diduga berasal dari tempat hiburan malam Hevn. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama DPRD Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani persoalan tersebut.
Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya segera melakukan pemantauan di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak kecamatan guna mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi.

Ia menjelaskan, penanganan dugaan kebisingan akan melibatkan Satpol PP, aparat penegak hukum, Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai penerbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Dinas Pariwisata yang membidangi sektor usaha pariwisata.
Sebelumnya, warga RT 18 Kelurahan Sukaraja mengeluhkan suara musik berdentum yang diduga berasal dari Hevn. Kebisingan tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam hingga menjelang subuh, sehingga mengganggu waktu istirahat warga.
Salah seorang warga, Angga, mengaku suara musik terdengar jelas hingga ke rumahnya. Menurutnya, kondisi itu membuat dirinya dan warga sekitar kesulitan tidur karena kebisingan terjadi hampir setiap hari.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola Hevn untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri kelengkapan perizinan serta mengevaluasi kelayakan operasional tempat hiburan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran tegas dan mempertimbangkan kelayakan usaha untuk tetap beroperasi. (*)













