(TK).BANDAR LAMPUNG—Kegiatan penambangan galian tanah/Galian C beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Jati Agung, bahkan lokasinya berada sangat dekat dengan Kantor Koramil setempat. Aktivitas yang jelas-jelas tanpa izin ini merusak lahan pertanian dan lingkungan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang – Camat Jati Agung justru diam seribu bahasa.
Warga setempat mengaku resah sekaligus heran. Pasalnya, alat berat seperti ekskavator dan truk tanah beroperasi siang hingga sore hari, mengeruk tanah dalam jumlah besar lalu menjualnya sebagai tanah urugan. Padahal, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Tanpa izin, aktivitas tersebut masuk kategori tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Tanah yang digali dalam-dalam itu dijual ke proyek-proyek di sekitar sini. Lokasinya persis di pinggir jalan utama, tidak jauh dari Koramil. Kok aparat bisa tutup mata?” keluh salah satu warga.
Nama yang kerap disebut-sebut sebagai pelaku utama adalah Edi dan Danu. Warga menyebut mereka seolah-olah “kebal hukum”, berani beroperasi di tempat yang sangat terbuka dan dekat kantor militer, namun tetap aman-aman saja. Dugaan kuat muncul: apakah ada keterlibatan, perlindungan, atau kesepakatan tersembunyi yang membuat mereka berani bertindak sewenang-wenang?
Yang paling disayangkan, Camat Jati Agung yang seharusnya memimpin wilayah justru bungkam.melihat aktifitas tambang. kerusakan lahan dan pelanggaran hukum ini, tidak ada tanggapan maupun langkah penindakan. Sikap diam ini memicu kecurigaan publik: apakah ada kepentingan yang terlibat, atau sekadar kelalaian tugas?
Selain melanggar UU Minerba, aktivitas ini juga merusak struktur tanah, berpotensi menyebabkan rusaknya lahan, serta merampas masa depan lahan produktif milik warga. Penjualan hasil galian tanpa izin juga merugikan pendapatan negara dari pajak dan retribusi.
Masyarakat menuntut Satgas Penertiban Tambang, Dinas ESDM, serta Kepolisian dan TNI setempat untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada oknum aparat atau pejabat yang melindungi, harus diproses hukum juga. Publik tidak ingin lagi melihat hukum hanya berjalan bagi rakyat kecil, tapi mati suri bagi mereka yang punya koneksi.
“Sampai kapan tanah di kampung kami dijarah begitu saja? Kami ingin aparat benar-benar hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan perusakan ini berlanjut,” tegas warga lainnya.













