Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol, 10 Tersangka Ditangkap dan 61,9 Kg Sabu Disita

badge-check


					Polda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol, 10 Tersangka Ditangkap dan 61,9 Kg Sabu Disita Perbesar

Bandar Lampung—Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar lima kasus besar peredaran narkotika selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, dalam konferensi pers di Lounge Siger Polda Lampung, Rabu (04/11/2026).

Dari lima kasus itu, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 butir etomidate.

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp125 miliar, tepatnya Rp125.123.200.000. Narkotika yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang menjadikan Lampung sebagai jalur transit.

Polisi menemukan pola distribusi lintas provinsi, salah satunya jaringan yang mengirim narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sabu yang disita dikemas dalam bungkus teh Cina dan plastik bening, sedangkan ekstasi memiliki beragam logo, di antaranya logo “R” dan tengkorak.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan pihaknya akan terus turun langsung memastikan pengungkapan berjalan maksimal. Masyarakat juga diimbau aktif melapor melalui call center 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ada Izin Lingkungan, Disperkim Bandar Lampung Hentikan Pembangunan Citra Land

3 November 2026 - 09:34 WIB

BUKIT GUNUNG KUCING JADI SASARAN CUT AND FILL! IZIN BOLEH DIKANTONGI, TAPI SIAPA TANGGUNG RISIKO BENCANA?

30 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Kantor Pusat PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Cukai Rokok

29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Agus Purwanto Ingatkan Pancasila Dimulai dari Keimanan dan Persatuan

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

GUNUNG KUCING TERANCAM? KETUM IMF DESAK TRANSPARANSI IZIN: JANGAN TUNGGU BENCANA BARU BERTINDAK!

29 Oktober 2026 - 04:19 WIB

Trending di Bandar Lampung