Bandar Lampung—Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar lima kasus besar peredaran narkotika selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, dalam konferensi pers di Lounge Siger Polda Lampung, Rabu (04/11/2026).
Dari lima kasus itu, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 butir etomidate.

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai lebih dari Rp125 miliar, tepatnya Rp125.123.200.000. Narkotika yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang menjadikan Lampung sebagai jalur transit.
Polisi menemukan pola distribusi lintas provinsi, salah satunya jaringan yang mengirim narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sabu yang disita dikemas dalam bungkus teh Cina dan plastik bening, sedangkan ekstasi memiliki beragam logo, di antaranya logo “R” dan tengkorak.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan pihaknya akan terus turun langsung memastikan pengungkapan berjalan maksimal. Masyarakat juga diimbau aktif melapor melalui call center 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992. (*)












